Kejagung Siapkan Langkah Pidana untuk PT Singlurus Pratama Jika Kewajiban Tak Dipenuhi

Kejagung buka peluang pidana untuk PT Singlurus Pratama usai penertiban Satgas PKH. Denda administratif disiapkan dan kewajiban dibahas.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Kejagung Siapkan Langkah Pidana untuk PT Singlurus Pratama Jika Kewajiban Tak Dipenuhi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Rifqy/Liputan6.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi penegakan pidana terhadap PT Singlurus Pratama setelah perusahaan tersebut ditertibkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena aktivitas penambangan batu bara tanpa izin. Opsi ini dipertimbangkan menyusul tahapan penertiban lapangan dan proses penagihan kewajiban administratif.

"Nanti apabila perusahaan itu tidak ada iktikad baik, maka proses pidana akan berlanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Menurut Anang, saat ini Kejagung mengedepankan penjatuhan denda administratif kepada PT Singlurus Pratama sebesar Rp 147 miliar. Ia menambahkan, perusahaan baru menyanggupi pembayaran Rp 20 miliar. Jika kemudian kewajiban tersebut tidak dipenuhi, penyidik akan mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Satgas PKH telah menguasai kembali dua bidang lahan masing-masing seluas 100 hektare dan 111,74 hektare. "Sekarang dikuasai dulu tanah yang dikuasai itu, tanah hutan yang ilegal karena itu masuk ke Tahura (Taman Hutan Raya)," tuturnya. Adapun, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan, berdasarkan laporan tim verifikasi lapangan, PT Singlurus Pratama terbukti melakukan penambangan batu bara secara ilegal.

Tanpa PPKH di Tahura Bukit Soeharto

Perusahaan diketahui tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dengan luas areal 105,37 hektare.

"Langkah penguasaan kembali areal seluas 105,37 Hektar ini memberikan dampak multidimensi secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal," kata Barita dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2026.

Ia menuturkan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas kejahatan lingkungan, terlebih lokasi tersebut berada di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Barita juga menegaskan seluruh proses penertiban dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

"Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp 147.310.621.800," ujar dia.

Rekomendasi