Kejagung Sita Rp 401 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kejaksaan Agung menerima Rp 401,65 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait dugaan korupsi tata kelola nikel pada 2017–2020. Dana yang diserahkan pada 28 Agustus 2026 itu telah dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Mandiri. Berdasarkan penghitungan BPKP, nilai tersebut merupakan kerugian keuangan negara dalam perkara yang tengah disidik Kejagung.

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Editor
Kejagung Sita Rp 401 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki).
1 dari 5 halaman
Kejagung Sita Rp 401 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Seorang petugas berjaga di dekat barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki).
2 dari 5 halaman
Kejagung Sita Rp 401 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki).
3 dari 5 halaman
Kejagung Sita Rp 401 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (tengah) bersama Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Abvianto Syaifulloh (kanan) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki).
4 dari 5 halaman
Kejagung Sita Rp 401 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung Tri Sutrisno bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (kanan) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki).
5 dari 5 halaman
Kejagung Sita Rp 401 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (kanan) bersama Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung Tri Sutrisno (kiri) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki).
Rekomendasi