Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sebanyak 620 anak berusia 11-18 tahun terpapar paham kekerasan dan radikalisme sepanjang Januari hingga 26 Agustus 2026. Paparan tersebut ditemukan di berbagai wilayah Indonesia dan salah satunya terjadi melalui media sosial.
Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan data tersebut berasal dari aparat penegak hukum, termasuk Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Ratusan anak yang teridentifikasi tersebar di 34 provinsi.
"Menurut data dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Densus 88 Antiteror Polri, dari Januari hingga 26 Agustus 2026 ada sebanyak 620 anak yang kategorinya terpapar, baik itu paham kekerasan maupun radikalisme," kata Eddy dalam sebuah kegiatan di Jakarta, Rabu.
Menurut Eddy, perkembangan teknologi digital membuat penyebaran ideologi kekerasan lebih mudah menjangkau anak-anak. Paparan dapat terjadi melalui berbagai ekosistem digital, seperti podcast, forum, YouTube, hingga platform media sosial lainnya.
Namun, Eddy mengingatkan masyarakat agar tidak langsung memberikan stigma terhadap anak yang tergabung dalam komunitas tertentu di internet.
Dia mencontohkan True Crime Community yang banyak membahas kasus kriminal dan kekerasan.
Menurutnya, ketertarikan terhadap konten kejahatan atau kekerasan tidak serta-merta menunjukkan seseorang memiliki keterkaitan dengan terorisme.
Hal tersebut baru menjadi perhatian ketika terjadi perubahan perilaku yang mengarah pada pengagungan atau normalisasi kekerasan.
"Nah, ini yang berbahaya, ketika ada perubahan perilaku," ujarnya.
Advertisement
Intervensi Pemerintah
Terhadap anak-anak yang teridentifikasi terpapar, aparat penegak hukum telah memberikan intervensi. BNPT juga memperkuat upaya pencegahan dengan melibatkan sektor pendidikan dan sosial.
BNPT bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta mendapat dukungan dari Kementerian Agama dan Kementerian Sosial.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat peran sekolah, komite sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam mencegah penyebaran paham kekerasan.
BNPT juga menyebut internet memiliki peran penting dalam penyebaran propaganda, perekrutan, hingga pendanaan terorisme.
Karena itu, ruang digital menjadi salah satu area yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan radikalisme, terutama pada kelompok usia anak dan remaja.