Pramono Minta ASN Jakarta Tak Sembarangan Posting di Media Sosial

Pramono mengingatkan ASN DKI bertanggung jawab di media sosial saat pelantikan PNS di Balai Kota. Ia menegaskan batasan unggahan tanpa mengurangi hak demokrasi.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira- Reporter
Pramono Minta ASN Jakarta Tak Sembarangan Posting di Media Sosial
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Winda Nelfira/Liputan6.com)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI agar bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Pesan ini dia sampaikan di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (4/11/2026) dalam rangkaian pelantikan pegawai.

Pramono menegaskan ASN tidak bisa sembarangan mengunggah konten yang tidak berkaitan dengan tugas utamanya.

“Termasuk tidak bisa kemudian seenaknya atau sesukanya mem-posting di media sosial hal-hal yang berkaitan bukan tugas utamanya,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, penegasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak demokrasi ASN. Ia tetap mengakui hak tersebut, namun meminta profesionalitas selama bertugas.

“Sehingga dengan demikian, tanpa mengurangi hak demokrasi yang dimiliki oleh ASN Jakarta, selama mereka bertugas tentunya mereka harus bekerja secara profesional,” ucap Pramono.

Pramono meyakini ASN yang baru dilantik telah memahami tanggung jawab dan kewajibannya karena melalui proses seleksi berlapis.

“Dan saya yakin ASN Jakarta ini seleksinya kan sudah ketat dan bertahap,” kata dia.

Dia menambahkan, para ASN telah mendapatkan pembekalan dari berbagai institusi pemerintah.

“Apalagi mereka mendapatkan pelatihan baik dari Pemerintah DKI Jakarta sendiri, dari Badan Kepegawaian Nasional, dari Kemenpan RB, dan dari berbagai institusi yang lainnya, saya yakin mereka pasti memahami akan tugas dan tanggung jawabnya,” tandas Pramono.

Pada kesempatan yang sama, Pramono melantik 3.418 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang merupakan penyandang disabilitas yang ditempatkan di hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Rekomendasi