Ini Tugas Kepala KSP, Jabatan yang Diemban Listyo Sigit Sebelum Terseret Kasus Penyadapan Prabowo

Kepala KSP bertugas mengawal program prioritas Presiden, memantau kebijakan, hingga menyelesaikan hambatan lintas kementerian. Jabatan ini sempat diemban Listyo Sigit sebelum terseret kasus dugaan penyadapan.

Febika Indriyani
Oleh Febika Indriyani- Reporter
Ini Tugas Kepala KSP, Jabatan yang Diemban Listyo Sigit Sebelum Terseret Kasus Penyadapan Prabowo
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih Cakung Timur, Jakarta Timur, Senin (2/11/2026) (Istimewa)

Nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan setelah dirinya diidentifikasi sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Liputan6.com kemudian mengidentifikasi LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo.

Sebelum terseret kasus tersebut, Listyo diketahui baru satu bulan menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Ia dilantik pada 1 Oktober 2026 untuk menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.

Lantas, apa sebenarnya tugas Kepala KSP dan pekerjaan apa saja yang dilakukan Listyo Sigit selama menduduki jabatan tersebut?

Mengenal Kantor Staf Presiden (KSP)

Kantor Staf Presiden merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Mengutip situs resmi Kantor Staf Presiden, pembentukan lembaga ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.

KSP berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini dibentuk untuk membantu kelancaran pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik kepresidenan, serta pengelolaan isu strategis.

Dengan demikian, KSP berperan sebagai salah satu perangkat pendukung Presiden untuk memastikan berbagai kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai arahan.

Tugas dan Fungsi Kepala Kantor Staf Presiden

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, KSP memiliki tugas memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengendalian program prioritas nasional, komunikasi politik, serta pengelolaan isu strategis.

Dalam menjalankan tugas tersebut, KSP memiliki sejumlah fungsi.

Pertama, melakukan pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi Presiden.

Kedua, memberikan dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis pemerintah.

Ketiga, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional maupun isu strategis.

Keempat, membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat pelaksanaan program prioritas nasional secara menyeluruh.

Selain itu, KSP juga bertugas mengelola isu strategis serta strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan.

Fungsi tersebut membuat Kepala KSP tidak hanya bekerja di lingkungan Istana, tetapi juga perlu memantau pelaksanaan kebijakan dan berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait.

Apa Saja Pekerjaan Listyo Sigit Selama Menjabat Kepala KSP

Selama menjabat sebagai Kepala KSP sejak 1 Oktober 2026, Listyo Sigit menjalankan sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pengawalan program prioritas pemerintah.

Berikut beberapa kegiatan yang terdokumentasi.

Menerima Aspirasi Perwakilan Buruh

Pada 6 Oktober 2026, Listyo Sigit menerima 13 perwakilan kelompok buruh di Kantor Staf Presiden, Jakarta.

Pertemuan tersebut berlangsung setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan itu, Listyo menerima perwakilan organisasi pekerja yang menyampaikan aspirasi terkait perlindungan dan kepentingan buruh.

Menyelesaikan Hambatan Penjualan Obat di Koperasi Merah Putih

Pada 15 Oktober 2026, Listyo memimpin rapat koordinasi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM Taruna Ikrar, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Pertemuan tersebut membahas penyelesaian hambatan regulasi agar gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat menjual obat bebas dan obat bebas terbatas.

Hasil koordinasi tersebut menyepakati skema distribusi dan penjualan obat di gerai koperasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan obat, terutama di wilayah yang belum memiliki apotek atau klinik.

Melaporkan Perkembangan Program Prioritas kepada Presiden

Pada 19 Oktober 2026, Listyo bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Listyo menerima arahan mengenai pelaksanaan tugas KSP, terutama pengawasan dan pengendalian program prioritas nasional serta penanganan sejumlah isu strategis.

Pertemuan itu juga menjadi kesempatan bagi KSP untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan program prioritas pemerintah kepada Presiden.

Sidak Koperasi Merah Putih

Pada 2 November 2026, Listyo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Cakung Timur, Jakarta Timur.

Dalam kunjungan tersebut, ia mengecek ketersediaan gerai obat, LPG 3 kilogram bersubsidi, beras, minyak, serta sejumlah kebutuhan pokok lainnya.

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan program koperasi berjalan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Listyo juga melihat langsung ketersediaan barang serta perbandingan harga dengan tempat penjualan lainnya.

Apakah Kepala KSP Bisa Memanggil Menteri?

Salah satu hal yang menarik dari jabatan Kepala KSP adalah perannya dalam mengkoordinasikan penyelesaian persoalan lintas kementerian dan lembaga.

Dalam acara serah terima jabatan Kepala KSP, Listyo Sigit sempat menjelaskan bahwa lembaga tersebut memiliki kewenangan memanggil para menteri untuk mengecek keselarasan pelaksanaan tugas dengan arahan Presiden.

Menurut Listyo, koordinasi tersebut diperlukan agar program dan kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Namun, kewenangan KSP perlu dipahami sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019. KSP bukan kementerian yang mengambil alih kewenangan teknis kementerian lain.

Melalui fungsi pemantauan, evaluasi, percepatan, dan penyelesaian hambatan, KSP membantu Presiden memastikan program prioritas pemerintah berjalan sesuai target.

Dengan demikian, Kepala KSP memiliki peran strategis sebagai penghubung pengawasan dan koordinasi program pemerintah di lingkungan kepresidenan.

Rekomendasi