Yusril Sebut Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar, Singgung Pidana Mati

Yusril menilai penyelidikan penyadapan Presiden Prabowo mengarah ke makar. Istana berbicara, polisi ungkap awal kasusnya.

Supriatin
Oleh Supriatin- Reporter
Yusril Sebut Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar, Singgung Pidana Mati
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyelidikan dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi makar.

Dia mengatakan, pendalaman perkara menemukan ada upaya melumpuhkan kekuasaan sehingga Presiden tidak dapat menjalankan pemerintahan.

"Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan," kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).

Dia menjelaskan, pada tahap awal penyidikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Seiring pengembangan perkara, penyidik menelusuri motif serta tujuan di balik aksi tersebut.

Dari hasil pendalaman itu muncul indikasi yang mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Indikasi ini, menurut Yusril, masih terus ditelaah dan belum menjadi kesimpulan final.

"Unsur-unsurnya memang mulai mengarah ke sana. Walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman," ujarnya.

Yusril merujuk Pasal 191 KUHP Nasional yang mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Tindak pidana tersebut diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Dalam perkara ini, tiga jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi.

Istana Nilai Penyadapan Presiden Mengarah Makar

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto dapat dikategorikan sebagai makar. Ia menilai aksi tersebut membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara.

"Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengaku belum mengetahui motif para pihak di balik penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara lain, termasuk kepada siapa hasil sadapan diserahkan.

"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," jelasnya.

Pemerintah meminta publik tidak khawatir. Ia memastikan pelayanan Polri kepada masyarakat tetap berjalan.

"Dan kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki," ujar dia.

"Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk apa namanya, tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu," sambung Prasetyo.

Laporan Ungkap Penyadapan Presiden Prabowo

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkap awal mula terbongkarnya dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo. Ia menyebut seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan polisi.

"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Selain Presiden, penyadapan juga diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor itu kemudian diduga disadap tanpa terkait proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.

Penghapusan itu diduga untuk menghilangkan jejak. Setelah laporan diterima, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli diperiksa. Penyidik juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Berdasarkan penyidikan Scientific Crime Investigation, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lain masih berstatus saksi.

"Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ucap Asep.

Asep menegaskan, pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti aturan yang berlaku serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Prosedur itu mewajibkan penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atas tindak pidana.

Rekomendasi