Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus seorang pria yang diduga mempromosikan judi online (judol) di Kota Bandar Lampung. Pelaku disebut menyebarkan tautan situs ke banyak nomor WhatsApp dan akun media sosial. Penyelidik menelusuri riwayat pekerjaan hingga sumber penghasilannya.
Terduga pelaku bernama Budi Setiawan ditangkap di kawasan Jalan Selat Malaka, Kampung Teluk Harapan I, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Kamis (29/10/2026). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol. Hery Rusyaman menyebut Budi berperan sebagai telemarketing yang mempromosikan dua situs, SPARTAN95 dan MAFIA78.
Setelah dilakukan penyelidikan, Hery mengungkap cara Budi menjalankan perannya. "Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga bertugas menyebarkan link judi online melalui WhatsApp dan media sosial," kata Hery, Rabu (4/11/2026).
Polisi juga memaparkan latar belakang Budi. Ia diketahui pernah bekerja sebagai admin judi online di Kamboja sejak 2023 hingga Maret 2026, kemudian diduga beralih menjadi telemarketing pada April hingga Oktober 2026. "Dari pekerjaan tersebut, yang bersangkutan memperoleh bayaran berkisar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta setiap bulan," jelasnya.
Selama tujuh bulan menjalankan aktivitas itu, total pendapatan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 31 juta. Pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang melaporkan tawaran situs judi online di wilayah Panjang, Bandar Lampung.
Menindaklanjuti laporan, Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus melakukan serangkaian langkah, mulai dari profiling, pengamatan, penyamaran, hingga pelacakan. Budi kemudian diamankan dan dibawa ke Ditreskrimsus Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Samsung Galaxy A06, dua akun WhatsApp, satu akun Instagram, satu akun TikTok, dua akun judi online SPARTAN95 dan MAFIA78, serta satu akun dompet digital DANA.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara untuk menentukan status hukum terduga pelaku. Polisi juga berencana melakukan penahanan serta melengkapi administrasi penyidikan. Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas promosi judi online tersebut.
Atas perbuatannya, Budi dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (2) UU ITE atau Pasal 426 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390311/original/009954500_1793798272-1001821485.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390334/original/097164200_1793801815-IMG_20261104_200415.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390333/original/035772300_1793801570-1001418669.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390287/original/013558400_1793792824-IMG-20261104-WA0031.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390303/original/060456200_1793795451-WhatsApp_Image_2026-11-04_at_19.29.01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390302/original/099370900_1793795103-PXL_20261104_101310945.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390246/original/087927400_1793788924-IMG_6628.jpg)