BGN Cabut Sanksi 10 SPPG di Kudus, Ini Penjelasan Satgas MBG

BGN mencabut sanksi 10 SPPG di Kudus usai persoalan laporan harian dituntaskan. Ketua Satgas MBG meluruskan isu yang beredar. Simak rinciannya.

Arief Pramono
Oleh Arief Pramono- Reporter
BGN Cabut Sanksi 10 SPPG di Kudus, Ini Penjelasan Satgas MBG
Ketua Satgas MBG Kudus, Bellinda pantau aktifitas SPPG. (Arief Pramono)

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mencabut sanksi administratif yang sempat dikenakan kepada 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, setelah keterlambatan pelaporan administrasi ditindaklanjuti. Dengan keputusan ini, layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut dapat kembali berjalan.

Informasi pencabutan sanksi disampaikan Ketua Satgas MBG, Bellinda Putri Sabrina Birton. Ia menekankan bahwa kebijakan sebelumnya berupa pemberhentian operasional khusus tidak bersifat permanen dan tidak terkait isu keracunan atau gangguan kesehatan penerima manfaat.

Bellinda menyampaikan klarifikasi itu di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (4/11/2026).

"Namun, ini bukan penutupan permanen dan bukan karena keracunan. Ini merupakan sanksi administratif karena telat laporan LPDH di SIPGN," kata Bellinda Putri Sabrina Birton.

Pemkab Kudus telah berkoordinasi dengan pengelola SPPG untuk mempercepat perapian dokumen. Satgas MBG juga menyiapkan evaluasi bersama para kepala SPPG dan pengurus koordinator wilayah guna menuntaskan laporan yang tertunda.

"Kami juga segera mengumpulkan seluruh kepala SPPG dan seluruh pengurus Korwil SPPG untuk mengevaluasi dan mempercepat penyelesaian LPDH, agar 10 SPPG ini aktif kembali," tambahnya.

Selain mencabut sanksi, Satgas MBG mengingatkan seluruh pengelola agar disiplin mengunggah Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) ke Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) setiap hari.

"Kami segera memperketat pengawasan LPDH harian agar tidak terulang lagi. MBG harus tertib, transparan, dan tepat sasaran," tegasnya.

Rincian 10 SPPG Kudus dalam Sanksi Administratif BGN

Sebelumnya, 10 SPPG di Kudus dikenai pemberhentian operasional khusus mulai 2 November 2026 akibat keterlambatan pelaporan LPDH melalui SIPGN. Salah satu yang terdampak adalah SPPG Jati Getaspejaten di bawah Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Kudus dengan kode TIDCAQ7N.

Kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran, kualitas makanan, atau pelanggaran pelayanan. BGN menegaskan sanksi bersifat administratif karena kewajiban pelaporan harian tidak dipenuhi secara tertib.

Dasar penetapan sanksi tercantum dalam surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Ketut Sumedana. Surat itu mengatur pemberlakuan pemberhentian operasional khusus bagi unit yang tidak disiplin menyampaikan laporan.

Hasil pemantauan unggahan LPDH di SIPGN pada periode 5–28 Oktober 2026 menunjukkan masih ada SPPG yang tidak mengunggah laporan atau hanya menyampaikan maksimal lima laporan dari total 10 hari pelayanan efektif.

Setiap SPPG wajib menyusun dan mengunggah LPDH secara tertib, benar, serta sesuai format dan substansi yang ditetapkan. Tanggung jawab tersebut melekat pada kepala SPPG, pengawas keuangan SPPG, dan perwakilan yayasan/mitra.

Selain Jati Getaspejaten (TIDCAQ7N), daftar penghentian sementara juga memuat Bae Gondangmanis 2 berkode 71SU61W9 di bawah Yayasan Berkat Makmur Sentosa; Kota Kudus Purwosari 2 berkode CS35EQNV dari Persyarikatan Muhammadiyah; serta Gebog Klumpit 2 berkode PSLXULPR dari Putra Harapan Semesta.

Berikutnya, SPPG Gebog Besito berkode TIAH55PM dengan mitra Djava Lewun Jawa Tengah; Kota Kudus Purwosari berkode VRPFLZNS dengan mitra Satria Kudus Jaya; dan Kota Kudus Singocandi berkode C9ZIOTFG dari Perjuangan untuk Kesejahteraan Rakyat.

Tiga unit lain yakni Kaliwungu Blimbing Kidul berkode LFZZGTTV di bawah Pendidikan Islam Al Athfal Birrul Walidain; Bae Pedawang berkode 5R5A3H85 dari Satria Kudus Jaya; serta Kota Kudus Panjunan berkode VAKNZPZJ bermitra dengan Berkat Mulia Sentosa.

Menanggapi kebijakan awal tersebut, Wahyu Widodo dari Paguyuban SPPG Kudus menyampaikan bahwa penghentian operasional terhadap 10 unit itu murni terkait kepatuhan administrasi pelaporan harian.

Rekomendasi