Jadi Tentara Bayaran Rusia, Ini Risiko yang Mengintai Status WNI

Yusril memaparkan risiko yang menanti WNI yang bergabung dengan militer asing, sementara Polri mengusut dugaan TPPO bermodus tentara bayaran Rusia.

Jonathan Pandapotan Purba
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Ini Risiko yang Mengintai Status WNI
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendukung usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mendorong perubahan definisi korupsi. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah belum dapat menyimpulkan penyebab banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer negara lain, termasuk Rusia.

Yusril mengatakan, pemerintah masih mendalami fenomena tersebut untuk mengetahui latar belakang dan proses yang menyebabkan WNI terlibat dalam dinas militer asing.

"Tentu ini masalah yang kami juga sudah lama menyelidiki, tetapi belum dapat menarik kesimpulan apa yang sesungguhnya terjadi di baliknya," kata Yusril seperti dilansir Antara, Rabu (4/11).

Meski belum menarik kesimpulan, Yusril menyebut kepolisian tengah menyelidiki dugaan penipuan dalam proses perekrutan. Salah satu kemungkinan yang didalami adalah adanya WNI yang awalnya dijanjikan pekerjaan tertentu, tetapi justru berakhir terlibat dalam kegiatan militer di negara lain.

Menurut dia, situasinya berbeda apabila seseorang bergabung dengan militer asing tanpa adanya unsur penipuan dan berdasarkan keputusan sendiri. Dalam kondisi tersebut, pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi pilihan individu.

"Karena kalau kami menghalangi, itu hak setiap orang juga untuk mengambil keputusan," ungkapnya.

Namun, Yusril mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi WNI yang memutuskan menjadi anggota militer negara asing. Salah satunya adalah kemungkinan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

13 Tersangka TPPO

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse PPA-PPO Polda jajaran telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan menjadi tentara bayaran Rusia.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan, belasan tersangka tersebut berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Polri.

"13 tersangka tersebut berasal dari lima laporan polisi (LP) yang ditangani Polri," jelas Nurul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11).

Dari total tersangka, dua orang merupakan warga negara Rusia dan satu lainnya berkewarganegaraan Ukraina.

Sementara itu, jumlah korban dalam lima perkara tersebut mencapai 58 orang. Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Nurul mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.

Para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak sebesar 35.000 dolar AS atau sekitar Rp 620 juta. Selain itu, mereka juga ditawarkan gaji bulanan mencapai 3.000 dolar AS atau setara Rp 50 juta.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia telah meminta Rusia segera menghentikan praktik perekrutan WNI untuk menjadi personel militer negara tersebut. Desakan itu disampaikan menyusul kabar meninggalnya seorang WNI yang mengikuti dinas militer Rusia di Ukraina.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang mengatakan, permintaan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah Rusia melalui jalur diplomatik.

“Pemerintah RI meminta pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apa pun,” kata Yvonne, Minggu (1/11).

Yvonne menambahkan, pemerintah Indonesia juga memberikan perhatian khusus terhadap praktik perekrutan WNI yang terindikasi mengandung unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Rekomendasi