Dua individu kukang (Nycticebus coucang) ditemukan warga Sumatera Selatan keluar dari habitatnya. Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengevakuasi kedua satwa dilindungi itu untuk dilepasliarkan ke hutan alaminya.
Kukang pertama ditemukan anggota TNI di depan Koramil Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, pada 26 Oktober 2026 pukul 22.50 WIB. Kukang betina berusia satu tahun itu tersesat di depan kantor Koramil dalam kondisi fisik sehat dan tanpa cidera.
Pelapor menangkapnya dan merawat sementara lalu menghubungi call center BKSDA Sumsel dan dievakuasi petugas, Kamis (29/10). Kukang tersebut keluar dari habitatnya yang terbakar.
Petugas membawa kukang tersebut ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu Palembang untuk dilakukan pemeriksaaan fisik dan perawatan oleh petugas medis. Setelah kondisinya dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan, satwa akhirnya dilakukan pelepasliaran di TWA Punti Kayu, Senin (2/11).
Satu individu kukang ditemukan warga Desa Sukaraja, Buay Madang, Ogan Komering Ulu Timur, Kamis (29/10) malam. Pelapor melihat satwa tersebut terjatuh dari tiang listrik di dekat halaman rumahnya. Warga mengamankannya dan merawat di rumah sambil mencari informasi tentang hewan tersebut.
Mengetahui kukang adalah satwa dilindungi, pelapor akhirnya melapor ke BKSDA dan dievakuasi dua hari kemudian. Lokasi penemuan merupakan daerah perumahan padat penduduk yang jauh dari kawasan hutan atau kebun sehingga belum diketahui asal kemunculan satwa tersebut.
Setelah ditetapkan sehat dan sifar liarnua masih sangat kuat, kukang tersebut dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di salah satu kawasan konservasi di Ogan Komering Ulu Selatan.
"Kami apresiasi langkah warga untuk menyerahkan secara sukarela setelah menemukan dua individu kukang," ungkap Kepala BKSDA Sumsel Daniwari Widiyanto, Selasa (3/11/2026).
Daniwari mengatakan, penyerahan dan pelepasliaran adalah pilihan tepat dalam menjaga keberlangsungan hidup satwa dilindungi. Sebab kukang salah satu satwa dilindungi sesuai beberapa dasar hukum, seperti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Bahkan perlindungan seluruh jenis kukang telah dilakukan sejak 1973 sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 66/Kpts/Um/2/1973. Dengan demikian, aktivitas memelihara, menangkap, memperjualbelikan, atau melukai kukang merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana.
"Kami imbau masyarakat untuk dapat melapor jika menemukan satwa liar dilindungi agar bisa kami tangani dan dilepasliarkan ke habitatnya," pungkas Daniwari.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389526/original/046155100_1793756532-IMG-20261103-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388886/original/075157600_1793687983-WhatsApp_Image_2026-11-03_at_1.18.50_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389514/original/026587800_1793752724-1001414464.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389502/original/078460400_1793747528-WhatsApp-Image-2026-11-03-at-15.17.56.jpeg.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384086/original/089850700_1793156546-Atlet_Silat_Semarang_Meninggal_Dunia.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384748/original/032052700_1793180844-IMG-20261028-WA0024.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389291/original/049498600_1793703134-IMG_20261103_154118.jpg)