Polisi Geledah Kantor Bupati Polman, Usut Dugaan Korupsi Rp 4,2 Miliar

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penggelapan dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan dana Insentif Kerohanian sebesar Rp 4,2 miliar.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar- Reporter
Polisi Geledah Kantor Bupati Polman, Usut Dugaan Korupsi Rp 4,2 Miliar
Anggota Subdit Tipidkor Ditreskrimsulsel Polda Sulbar melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Polman. (Istimewa)

Anggota Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Barat melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Bupati Polewali Mandar (Polman), Selasa (3/11). Sejumlah ruangan yang digeledah seperti di ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Polewali Mandar selama kurang lebih satu jam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Komisaris Besar Abdul Aziz mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penggelapan dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan dana Insentif Kerohanian sebesar Rp 4,2 miliar. Selain itu, penggeledahan juga untuk penyidikan dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Polman Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

 

Anggota Subdit Tipidkor Ditreskrimsulsel Polda Sulbar melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Polman. (Istimewa)
Anggota Subdit Tipidkor Ditreskrimsulsel Polda Sulbar melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Polman. (Istimewa)

Aziz mengaku dalam penggeledahan tersebut kepolisian mencari dan juga mengamankan sejumlah dokumen terkait dua kasus yang dalam penyidikan. Nantinya, dokumen tersebut untuk melengkapi berkas perkara.

"Alhamdulillah, kami berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta hukum di lapangan," ujar Aziz kepada wartawan.

Aziz menegaskan Ditreskrimsus Polda Sulbar akan transparan dan akuntabel menyidik dua kasus tersebut.

"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Tidak ada pihak yang kebal hukum. Jika terbukti ada yang melanggar, proses hukum akan kami lanjutkan hingga selesai," kata dia.

 

Rekomendasi