Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya Datangi KPK

Nusron Wahid datang ke KPK memenuhi panggilan terkait dugaan suap HGB. Ia tiba pukul 09.22 WIB dan diperiksa meski hari itu tak ada jadwal resmi.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya Datangi KPK
<p>Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025). (Tira/Liputan6.com)</p>

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Nusron di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/11/2026).

"Benar, hari ini Rabu (4/11), Saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," kata Budi.

Budi menyampaikan, Nusron tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.22 WIB. Hingga saat ini, Menteri ATR/BPN tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Nusron. Namun, ia belum dapat memenuhi kedua panggilan tersebut.

Panggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali absen karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.

OTT Kementerian ATR/BPN

Nama Nusron Wahid turut dikaitkan dengan kasus dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk wilayah PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Perkara ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek.

Dalam OTT yang berlangsung pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang. Dari hasil operasi tersebut, penyidik kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain Lampri, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka.

Lima tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rekomendasi