KPK Jawab Isu Pemanggilan Nusron Wahid Besok

KPK menanggapi kabar pemanggilan Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB. Jadwal pemeriksaan disebut akan diinformasikan saat sudah dipastikan.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Jawab Isu Pemanggilan Nusron Wahid Besok
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Liputan6/com/Winda Nelfira)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (28/10/2026).

Pemanggilan itu dikaitkan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menyatakan jadwal pemeriksaan belum dapat dikonfirmasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemberitahuan mengenai pemanggilan saksi akan disampaikan begitu jadwal dipastikan.

"Terkait pemanggilan setiap saksi, kami tentu akan sampaikan pada waktunya dan kami akan share, ya, ke teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini yang kami tempuh, ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/10/2026).

Budi menambahkan, tim masih mengevaluasi alasan yang disampaikan Nusron saat tidak memenuhi dua jadwal pemeriksaan sebelumnya.

"Saat ini untuk pemanggilan terhadap Saudara NW, semuanya masih dipertimbangkan oleh penyidik. Jadi, dua alasan penjadwalan pemanggilan sebelumnya, nanti jika sudah ada pemanggilan, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman," jelas Budi.

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut menerima informasi bahwa Nusron telah dikirimi surat panggilan untuk hadir pada Rabu (28/10/2026).

"Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu besok," ujar Boyamin dalam keterangan video, Selasa (27/10/2026).

Boyamin mengatakan surat tersebut merupakan panggilan kedua dan meminta KPK melakukan penjemputan paksa bila Nusron kembali tidak hadir.

"Maka kalau tidak hadir, ya harus dijemput paksa. Kalau tidak jemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik dan saya akan lebih mempercayakan pada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi dan teguran," katanya.

Nusron Wahid Dua Kali Tak Penuhi Panggilan

Nusron Wahid sebelumnya telah dua kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026), namun Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Jadwal ulang ditetapkan pada Kamis (15/10/2026), tetapi ia kembali tidak hadir karena sedang berada di luar negeri. KPK menyampaikan bahwa alasan ketidakhadiran tersebut masih dievaluasi oleh tim penyidik.

"Terkait panggilan, ya tentunya terakhir sudah kami sampaikan bahwa itu akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/10/2026).

Taufik menjelaskan mekanisme pemanggilan saksi dilakukan melalui dua kali surat panggilan sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Sehingga memang itu subjektivitas dari penyidik untuk menentukan apakah alasannya patut dan wajar. Nah, sehingga saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa," terang Taufik.

Ia menambahkan, proses penyidikan tetap berjalan dan tidak hanya berfokus pada satu saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikat HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Karena banyak fakta-fakta dan sebagaimana disebutkan di awal, perkara ini kan banyak klasternya. Jadi beberapa memang sedang didalami," jelas Taufik.

"Sehingga penyidik dengan waktu yang ada tidak hanya berfokus kepada satu atau dua orang saksi begitu, sehingga seluruh konstruksi mesti harus dibuktikan. Tentunya nanti kita akan lihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk rencana berikutnya," imbuhnya.

Rekomendasi