Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyitaan sejumlah dokumen yang diserahkan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian (RST) usai menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tas yang dibawa pejabat eselon I tersebut tidak berisi uang tunai. Menurutnya, isi tas adalah dokumen penting terkait proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) penanganan bencana yang dikerjakan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di lingkungan BNPB.
"Isi dari tas itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para tersangka,begitu. Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/10/2026).
Keterangan itu sejalan dengan pernyataan Rustian saat meninggalkan Gedung Merah Putih. Ia menegaskan hanya menyerahkan dokumen kepada penyidik.
"Enggak (serahkan uang). Itu cuma dokumen, dokumen," ujar Rustian singkat.
Rustian diperiksa sekitar tujuh jam. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.13 WIB dan keluar dari area gedung sekitar pukul 16.59 WIB.
Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil tujuh saksi lain dari internal BNPB. Di antaranya tiga tenaga ahli, yakni Denny Herman, Agus Marsanto, dan Jahidin Cilo. Agus Marsanto dan Jahidin Cilo diketahui berstatus purnawirawan TNI.
Selain itu, KPK turut memeriksa Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, Yahya Djunaid selaku Kepala Biro SDM BNPB, Pambudi Suroyo Jati selaku Kepala Biro Keuangan BNPB, serta Firman Hairu Yusup yang merupakan ASN di BNPB.
Advertisement
Korupsi Dana Siap Pakai Bencana di BNPB
Perkara dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan BNPB terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah orang, termasuk Rustian selaku Sestama BNPB.
Usai pemeriksaan awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB. Bima juga diketahui adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Tersangka lain yakni Gabriel Purwaka Sigit selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
KPK menyatakan pengusutan perkara ini masih berjalan. Penyidik juga menduga terdapat keterlibatan dua anggota TNI.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383849/original/084953800_1793105056-IMG_20261027_173154_121.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383945/original/072591700_1793114482-IMG_6219.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9367081/original/083175400_1791292903-default-earthquake-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383901/original/004891400_1793109436-IMG_1032.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383923/original/051084100_1793111565-1001798755.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383922/original/022746700_1793111486-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_10.52.41.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9320349/original/059905900_1786345958-c3de2af6-a756-4359-8e19-41568f4252f6.jpg)