Buntut Bebaskan Tersangka, Kasatnarkoba Polresta Karawang Dinonaktifkan dan Diperiksa Propam

Mutasi itu terkait dengan kasus pembebasan tersangka peredaran obat keras terbatas yang diduga tak sesuai prosedur.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia- Reporter
Buntut Bebaskan Tersangka, Kasatnarkoba Polresta Karawang Dinonaktifkan dan Diperiksa Propam
(Ilustrasi)

Kompol Afrizal Wahyudi Achmad dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasatnarkoba Polresta Karawang dan dimutasi ke Polda Jabar. Mutasi itu terkait dengan kasus pembebasan tersangka peredaran obat keras terbatas (OTK) yang diduga tak sesuai prosedur.

"Iya untuk saat ini semuanya sudah dinonaktifkan," kata Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto, Rabu (4/11/2026).

Selain Afrizal, terdapat tujuh anggota Polresta Karawang lainnya yang turut dimutasi ke Polda Jabar. Mereka akan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar.

"Sudah ditangani Propam Polda Jawa Barat," ucap dia.

Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Hengki menjawab singkat saat ditanya lebih rinci soal kasus yang dilakukan oleh anggotanya.

"Nanti ya, yang lain. Yang lain, ya," jawab Hengki saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Selasa (3/10/2026).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, memerintahkan kepada anggotanya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras terbatas dengan mengidentifikasi para bandar dan kampung yang dijadikan sebagai sarang peredaran narkoba.

"Saya telah menginstruksikan untuk seluruh kapolda untuk melakukan mapping terhadap kampung-kampung, terutama ya, kampung-kampung narkoba yang ada di wilayahnya. Begitu juga bandar-bandar narkoba," kata dia melalui keterangannya beberapa waktu lalu.

Rekomendasi