Eks Penyidik Diduga Terlibat Penyadapan Prabowo, Begini Respons KPK

KPK menyebut belum menerima informasi resmi soal isu eks penyidik terlibat penyadapan Presiden. Budi Prasetyo memaparkan prosedur sadap dan pengawasannya.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Eks Penyidik Diduga Terlibat Penyadapan Prabowo, Begini Respons KPK
Jubir KPK Budi Prasetyo ungkap perkembangan terbaru kasus tppu fadia arafiq. (Liputan6.com/Alya Putri).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar mantan penyidik terlibat dalam dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Lembaga antikorupsi itu menyatakan belum menerima informasi resmi, namun akan menelusuri informasi yang berkembang.

"Terkait dengan hal itu kami belum mendapatkan informasi ya. Kami hanya membaca di sejumlah media dan kami juga masih terus dalami informasi-informasi tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/11/2026).

KPK menegaskan bahwa setiap kegiatan penyadapan yang dilakukan dalam proses penegakan hukum mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Artinya penyadapan di KPK lawful intercept. Memang semuanya sesuai dengan perkara yang sedang ditangani," jelas Budi.

Budi merinci mekanisme internal sebelum penyadapan dilaksanakan. "Termasuk juga dalam prosesnya, penyadapan ini dilakukan secara berjenjang ya penugasan, dari proses awal diajukan oleh tim ya, terus disetujui oleh direktur, kemudian deputi, sampai ke approval pimpinan," tambahnya.

Dia menyebut evaluasi dan pengawasan dilakukan secara berkala, termasuk melalui audit independen. "Dan tentunya KPK tetap terbuka untuk terus dilakukan evaluasi dan kami pastikan sekali lagi bahwa proses-proses yang dilakukan semuanya berbasis pada kewenangan yang diberikan sesuai dengan undang-undang, kemudian berbasis pada perkara yang memang ditangani, dan juga betul-betul penyadapan dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga terkait," terang dia.

Budi juga menekankan adanya pembatasan waktu dalam setiap penugasan penyadapan. "Dan itu ada time frame-nya ya, ada durasi waktunya. Jika memang sudah apa namanya sudah di luar durasi waktu, time frame, maka kemudian juga dilepas, tidak dilakukan penyadapan lagi, gitu," sambungnya.

Selain itu, pengawasan melekat dilakukan oleh Dewan Pengawas. "Jadi setiap kegiatan KPK juga kami laporkan kepada Dewan Pengawas sebagai fungsi kontrol, fungsi check and balance untuk melakukan pengawasan termasuk dalam proses-proses penyelidikan dan penyidikan di KPK," pungkas dia.

Indikasi Makar di Balik Penyadapan Presiden Prabowo

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyelidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi makar. Menurutnya, penyidik mendalami dugaan tujuan penyadapan untuk melumpuhkan kekuasaan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan pemerintahan.

"Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan," kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).

Pada tahap awal, penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Seiring pengembangan perkara, penyidik menelaah motif serta tujuan di balik penyadapan tersebut.

Dari pendalaman itu, Yusril menyebut muncul indikasi yang mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Dia menekankan indikasi itu belum menjadi kesimpulan final.

"Unsur-unsurnya memang mulai mengarah ke sana. Walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman," ujarnya.

Yusril merujuk Pasal 191 KUHP Nasional soal makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman pidana untuk tindak pidana tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Dalam perkara ini, tiga jenderal polisi telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi.

Laporan Petugas hingga Penghapusan File LIMS

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan awal mula terungkapnya dugaan penyadapan nomor ponsel Presiden. Menurutnya, kasus mencuat setelah seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan resmi.

"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Selain nomor ponsel Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha turut disadap.

Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tidak terkait dengan penegakan hukum seperti penyelidikan atau penyidikan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.

Penghapusan file itu diduga bertujuan menghilangkan jejak. Setelah laporan diterima, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Total 10 saksi dan tiga saksi ahli dimintai keterangan.

Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil Scientific Crime Investigation, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ucap Asep.

Asep menegaskan bahwa pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian wajib mengikuti aturan yang berlaku, menjamin perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum, serta hanya dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atas tindak pidana.

Rekomendasi