Konflik keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memanas usai Miyos Gamelan Sekaten, Kamis (20/8). Kubu Paku Buwono (PB) XIV Purboyo menuding Lembaga Dewan Adat (LDA) menguasai tanpa hak terhadap 2 pusaka gamelan milik karaton, yaitu Gamelan Sekaten dan Gamelan Monggang Ageng.
Kecaman keras disampaikan GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani selaku Pengageng Bebadan Sasana Wilapa Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat versi PB XIV Purboyo, Jumat (22/8/2026).
Rumbai menyebut, pemindahan dilakukan secara sepihak pada 30 Juli 2026 pukul 10.00 WIB oleh oknum yang mengatasnamakan LDA yang diketuai G.R.A. Koes Moertiyah Wandansari alias Gusti Moeng.
Berdasarkan rekaman CCTV, sekelompok orang mengangkut Gamelan Sekaten Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari, dan Gamelan Monggang Ageng dari nDalem Langenkatong ke Bangsal Sasana Hondrowino lalu menguncinya dari dalam.
Menurut Rumbai, penguasaan itu berdampak pada terhalangnya prosesi adat Ngungelaken Gongsa Sekaten untuk peringatan Garebeg Mulud yang dijadwalkan mulai 19 Agustus 2026. Pihak LDA juga disebut menggunakan pusaka tersebut untuk agenda internal tanpa seizin PB XIV Purboyo.
"Ini pelanggaran hukum dan merusak tatanan adat istiadat. Semua kelengkapan karaton adalah milik Kasunanan sesuai Keppres Nomor 23 Tahun 1988," tegas Rumbai.
"Karaton melalui Bebadan Sasana Wilapa akan melayangkan somasi kepada LDA untuk mengembalikan seluruh pusaka ke tempat semula dan mengosongkan area karaton dalam waktu 2x24 jam," ujar dia.
"Jika tidak diindahkan, Karaton akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata atas dugaan penggelapan dan perbuatan melawan hukum," sambung Rumbai.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat dan media melihat persoalan ini sesuai koridor hukum dan aturan adat di bawah pimpinan Sri Susuhunan Paku Buwono XIV.