Bea Cukai Gagalkan 22,317 Kg Emas di Soetta, Begini Modusnya

Bea Cukai gagalkan upaya selundupkan emas 22,317 kg di Bandara Soekarno-Hatta. Dua WNA ditahan. Ini kronologi dan modusnya.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Bea Cukai Gagalkan 22,317 Kg Emas di Soetta, Begini Modusnya
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 22 kilogram emas. (Liputan6.com/ Devira Prastiwi)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan emas tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dua warga negara China ditangkap saat hendak terbang, dengan total barang bukti 22,317 kilogram emas bernilai sekitar Rp 60 miliar, Kamis (13/8/2026).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menyampaikan operasi terjadi mendekati tengah malam. Ia memaparkan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).

"Jadi pada malam selesai melaksanakan konversi pass kurang lebih sekitar pukul 23.50, kembali aparat Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).
"Jadi kalau di-fix- kan, total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar," sambung Djaka.

Intersepsi di Gate 10, Satu Penerbangan Tujuan Hong Kong

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan kronologi penindakan yang melibatkan dua terduga pelaku berinisial ZC dan ZL. Keberhasilan ini terjadi pada hari yang sama setelah rilis kasus penyelundupan emas sebelumnya oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Setelah penangkapan di tanggal 10 dan 11 (Agustus 2026), kemudian dirilis oleh Pak Menteri Keuangan, malamnya ternyata kami berhasil menindak lagi ada dua kasus yang berbeda, tapi dalam satu penerbangan," ucap Hengky.

Penindakan pertama bermula dari analisis mendalam intelijen Bea Cukai. Target adalah dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia GA 860 dengan rute Hong Kong, serupa dengan pola kasus sebelumnya.

"Fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia GA 860. Lagi-lagi rutenya adalah Hong Kong. Jadi Garuda tujuan Hong Kong sama seperti yang kasus sebelumnya, Garuda dan KT dua-duanya tujuan Hong Kong," cerita Hengky.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), pihak maskapai, dan imigrasi untuk pemantauan tertutup. Keduanya diintersep di area dekat pintu keberangkatan saat boarding.

"Kemudian petugas Bea dan Cukai berkoordinasi intensif dengan petugas dari Avsec, Aviation Security, kemudian juga dari maskapai dan dari imigrasi untuk melakukan pemantauan tertutup terhadap pergerakan kedua target tersebut. Sehingga kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate," papar dia.
"Ini jamnya 23.20 sekitar itu, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat, take off-nya 23.50 di boarding gate 10," terang dia.

Modus Body Strapping, Emas Ditempel di Tubuh

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan yang dibawa dengan cara ditempelkan ke tubuh. Modifikasi pada pakaian dan celana digunakan untuk menyamarkan bentuk barang.

"Modusnya ditempelkan pada tubuh penumpang atau disebut dengan body strapping. Bisa dilihat itu diperagakan oleh penyidik adalah pakaian atau pelilit yang dipakai oleh ZL pada saat membawa emasnya," kata dia.
"Jadi setelah itu kemudian dia pakai baju, dia pakai celana sehingga tidak terlihat dari luar. Di lingkar perut dan di celana dimodifikasi," sambung Hengky.

Modus serupa ditemukan pada kedua penumpang. Petugas mengamankan seluruh paket emas yang telah disusun menyerupai pelindung tubuh untuk mengelabui pemeriksaan kasat mata.

Barang Bukti dan Jerat Hukum untuk ZC dan ZL

Dalam kasus ini, ZC membawa tujuh keping emas batangan dengan berat 8,237 kilogram, dengan perkiraan nilai sekitar Rp 22,2 miliar. Sementara ZL mengangkut lebih banyak keping dengan berat total lebih besar.

"Kedua, ZL diketahui membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram, dengan perkiraan nilai sekitar Rp 38 miliar," ucap Hengky.

Keduanya telah diamankan dan ditahan untuk proses penyidikan. ZC dan ZL dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Rekomendasi