Usut Restitusi KPP Banjarmasin, KPK Telusuri Emas 1,3 Kg di Rumah Pemeriksa Pajak

KPK menemukan emas 1,3 kg dan Rp 100 juta saat penggeledahan terkait restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin. Sepuluh saksi diperiksa di dua kota.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Usut Restitusi KPP Banjarmasin, KPK Telusuri Emas 1,3 Kg di Rumah Pemeriksa Pajak
KPK menetapkan Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin sebagai tersangka kasus korupsi restitusi pajak. Dia diduga menjabat komisaris di banyak perusahaan. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

KPK menelusuri kepemilikan logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp 100 juta yang ditemukan saat penggeledahan rumah terkait perkara dugaan pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, tim penyidik telah memanggil 10 saksi untuk diperiksa pada Kamis (13/8/2026). Dari jumlah tersebut, empat saksi berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sementara enam lainnya dari unsur swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di dua tempat berbeda," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Budi menuturkan, dari empat saksi pegawai Ditjen Pajak yang diperiksa, salah satunya merupakan pemeriksa pajak yang juga pemilik rumah tempat penyidik menemukan emas dan uang ratusan juta saat penggeledahan. "Betul (terkait temuan emas dan uang ratusan juta). Ini rumah pegawai pajak, pemeriksa pajak," kata Budi saat dikonfirmasi.

Sepuluh Saksi Diperiksa di Surabaya dan Solo

Pemeriksaan pertama berlangsung di Polrestabes Surabaya. Para saksi yang dimintai keterangan di lokasi ini adalah Inggrid Triharyati (swasta), Samsuni, Ari Djunaedi, Mukti Setyowani (ASN), dan Moh Ja'far Sodiq (wiraswasta).

Adapun pemeriksaan kedua dilakukan di Polresta Surakarta. Lima saksi yang hadir yakni Agustina Dianawati, Muhammad Fahmi Djazuli Assalimy, Punto Ari Wibisoni (karyawan swasta), Bagus Usodo (wiraswasta), dan Tri Wibowo (ASN).

"Saksi-saksi dari unsur ASN Ditjen Pajak, merupakan pegawai yang sebelumnya pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng," ungkap Budi.

"Untuk saksi-saksi dari unsur swasta merupakan Wajib Pajak dan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik Sdr. MLY," kata Budi.

"Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi Wajib Pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut," tuturnya menambahkan.

Di sisi lain, Budi tidak merinci identitas pemilik rumah tempat temuan emas dan uang tersebut disita oleh tim penyidik.

Penggeledahan KPK di Malang dan Sejumlah Kota

Penggeledahan dilakukan selama dua hari, Selasa (11/8/2026) dan Rabu (12/8/2026). Selain rumah pemeriksa pajak di Malang, lokasi lain yang disasar mencakup Kanwil Pajak Surakarta serta beberapa titik di Klaten, Jombang, dan Surabaya.

"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta," kata Budi pada Kamis (13/8/2026).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Awal Restitusi PT BKB dan Status Tersangka

Perkara bermula dari permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 oleh PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal tercatat Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

KPK telah menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (MLY) sebagai tersangka. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026).

Dua orang lain yang juga dijerat adalah Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB.

Rekomendasi