Mulai hari ini, Kamis (1/10), wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Selatan, dapat menikmati pemutihan dan diskon pajak hingga 50 persen. Program ini bakal berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Pemutihan PKB dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 608/KPTS/BAPENDA/2026 tertanggal 30 September 2026. Hingga 31 Oktober 2026, wajib pajak bakal mendapat banyak keringanan.
Dalam regulasi itu, pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak, tidak perlu melunasi seluruh kewajiban berdasarkan jumlah tahun yang menunggak. Artinya, masyarakat hanya membayar pajak cukup dua tahun saja, yakni satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, serta bebas denda.
"Selama satu bulan ini, kita gelar program pemutihan PKB, teknisnya cuma bayar yang nunggak dan tahun berjalan, denda tidak ada, kita hapuskan," ungkap Gubernur Sunsel Herman Deru, Kamis (1/10).
Selama periode ini berlangsung, Pemprov Sumsel juga memberi insentif bagi wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu. Apresiasi itu berupa pemotongan 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo.
Bagi wajib pajak yang ingin melakukan mutasi kendaraan ke Sumsel juga akan mendapat potongan 50 persen. Wajib pajak juga tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.
"Banyak keringanan yang kita berikan selama periode ini," kata Deru.
Mengingat masanya tidak berlangsung lama, masyarakat dapat segera memanfaatkan program ini. Wajib pajak diimbau menghindari membayar pajak saat mendekati batas akhir program.
"Manfaatkanlah, mumpung ada program ini, tapi waktunya tidak lama, cuma sebulan. Jadi mulai urus dari sekarang karena bisa saja antrian panjang kalo sudah mau habis waktunya," kata Deru.