Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan mengungkapkan perkembangan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) empat hakim dilaporkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Saintek) Nadiem Anwar Makarim. Empat hakim dilaporkan Nadiem yakni Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos.
"Dalam hal penanganan laporan dugaan pelanggaran etik oleh kuasa hukum Nadiem Makarim hingga saat ini masih dalam tahap forum konsultasi," kata Abdul usai diskusi publik di Aston Hotel Makassar, Kamis (1/10).
Abdul mengatakan tahap forum konsultasi adalah forum internal Komisi Yudisial digunakan untuk membahas, memverifikasi, dan memutuskan tindak lanjut atas laporan masyarakat atau dugaan pelanggaran KEPPH. Jika laporan tersebut didukung bukti yang lengkap, maka akan masuk ke sidang pleno.
"Kalau memang di dalam tahap forum konsultasi telah ada indikasi dan potensi dengan daya dukung bukti yang lengkap terkait pelanggaran etiknya, tentu akan dibawa kepada sidang pleno," kata dia.
Abdul kembali menegaskan sampai saat ini laporan Nadiem Makarim di Komisi Yudisial masih dibahas di forum konsultasi.
"Nah, itu belum sampai sidang pleno. Masih dibahas dalam forum konsultasi," ujar Abdul.
Sekadar diketahui, Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial. Keempat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos, dengan tuduhan pelanggaran kode etik.
"Kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim," kata kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan di gedung KY, Jakarta Pusat.
Ari mengatakan telah menyertakan bukti-bukti lengkap dalam laporan disampaikan kepada Komisi Yudisial. Ari juga menuturkan bahwa setiap persidangan telah direkam dan dapat diakses oleh publik.
Selain itu, Ari mengkritik tindakan keempat hakim tersebut yang dianggapnya melakukan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan.
"Sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut. Itu hal yang pertama," ujar dia..
Ari juga menekankan beberapa aspek teknis yang perlu diperhatikan. Pertama, ia mengungkapkan tentang keputusan non-palu yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial terkait Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap rekomendasi yang diberikan oleh KY.
Selain itu, Ari juga menilai bahwa hakim Purwanto dan Sunoto menunjukkan keberpihakan, sehingga mereka tidak bersikap imparsial dalam proses peradilan yang berlangsung.
"Ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa," kata dia.
Lebih jauh, Ari juga mengkritik adanya kelalaian dari hakim selama persidangan berlangsung. Salah satu hakim yang tertidur adalah Eryusman.
"Kami punya bukti rekamannya. Punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," ungkapnya.
Selain itu, Kuasa Hukum Nadiem juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan majelis hakim dalam penerapan teori-teori hukum yang dinilai tidak tepat selama persidangan. Seluruh dugaan tersebut, menurutnya, sudah dimasukkan dalam laporan yang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung serta presentasi (PPT) untuk mempermudah proses penelaahan.
"Kami sudah ketemu dengan Ketua Komisi Yudisial, beliau berjanji akan menanggapi laporan ini dengan sebaik-baiknya," ucap Ari.
Dengan demikian, Ari berharap agar semua temuan dan bukti yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak yang berwenang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.