Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Pengajuan kasasi oleh Nadiem Makarim dilakukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh tim penasihat hukumnya.
Permohonan tersebut diajukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
"Kasasi ini diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek," demikian dikutip dari keterangan, Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan putusan banding itu, Nadiem dijatuhi total pidana penjara 15 tahun 4 bulan, terdiri atas 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 140 hari penjara, serta uang pengganti Rp 548 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dalam memori kasasi, tim penasihat hukum menilai ada lima kekeliruan penerapan hukum pada putusan tingkat banding.
Pertama, penilaian hubungan sebab-akibat kerugian negara dinilai terlalu luas karena mengabaikan pihak yang berwenang menetapkan harga.
"Kedua, Putusan Banding tidak dapat membuktikan kerja sama (persekongkolan) dan kehendak bersama dari Nadiem untuk menguntungkan Google," tulisnya.
Ketiga, putusan banding disebut menetapkan kewajiban membayar uang pengganti tanpa didukung bukti adanya harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Keempat, putusan tersebut dinilai mengabaikan keterangan saksi dan ahli yang disampaikan sepanjang persidangan.
"Kelima, putusan Banding mengabaikan bukti kunci SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," sambungnya.
Melalui permohonan kasasi itu, kuasa hukum meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
"Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya," tulisnya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9322277/original/075909000_1786524029-IMG_2900.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9356290/original/098298700_1790157868-IMG-20260923-WA0074.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375795/original/082672100_1792226178-IMG_20261017_112958_365.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323914/original/089450400_1786680755-pid6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375540/original/036698200_1792154265-tragedi-karhutla-bromo-korban-tewas-bertambah-jadi-4-orang-satu-lagi-petugas-tnb-csivteab.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016773/original/023756900_1652066328-20220509-FOTO---GAGE-Herman-8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375695/original/006275800_1792210468-publikasi_1792197825_6ad2c4c1cae91.jpeg)