Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 pada 30 September hingga 6 Oktober 2026. Kesempatan ini ditujukan bagi mahasiswa yang ingin menjadi calon penerima baru.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyebut kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
"Pendataan KJMU ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan," kata Nahdiana di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Calon penerima baru KJMU wajib memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut. Mereka juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5 yang dikelola Badan Pusat Statistik dan Bappenas, serta merupakan lulusan satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.
"Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5 yang dikelola Badan Pusat Statistik dan Bappenas, atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial," ucapnya.
Advertisement
Jangkauan KJMU Dibuka untuk Mahasiswa PTS
Menurut Nahdiana, Disdik DKI Jakarta juga akan melakukan pemeringkatan tingkat kesejahteraan calon penerima berdasarkan desil DTSEN. Pemeringkatan dimulai dari desil terendah hingga desil lebih tinggi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Selain data DTSEN, verifikasi penerima turut memperhatikan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, di antaranya kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp 1 miliar, dan status ASN.
Pada KJMU Tahap II 2026, akses bantuan diperluas kepada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) berakreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik di wilayah Jakarta.
Pendaftaran KJMU Tahap II 2026 dilakukan melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu. Prosesnya mencakup pembuatan akun atau login, melengkapi data diri, data wali dan kontak darurat, serta mengunggah dokumen sesuai persyaratan.
"Dinas Pendidikan mengimbau mahasiswa untuk melakukan pendaftaran sesuai jadwal, membaca ketentuan dengan teliti, serta memastikan data dan dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya," ujar Nahdiana.