Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, menyampaikan bahwa Menteri Imipas menerima surat tersebut pada Kamis (1/10/2026).
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar.
Pengunduran diri Mashudi terjadi setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Akbar mengatakan keputusan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi atas peristiwa tersebut.
“Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong,” ujarnya.
Akbar menegaskan, pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya di bidang pemasyarakatan. Seluruh layanan kepada masyarakat dan tugas kedinasan tetap berjalan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Akbar.
Dia memastikan keberlangsungan layanan dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.
Advertisement
Desakan Mundur untuk Dirjenpas di Komisi XIII DPR
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo meminta Dirjenpas Kemenimipas Mashudi mundur jika tidak sanggup membenahi tata kelola pemasyarakatan, menyusul temuan Ombudsman terkait dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Kalau Bapak enggak sanggup, bapak mundur juga," kata Yanuar kepada Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Yanuar menilai Dirjenpas memiliki tanggung jawab menata jajaran pemasyarakatan, termasuk melakukan pengawasan, rotasi dan mutasi, serta menerapkan sistem penghargaan dan sanksi terhadap petugas lapas.
"Semua ini di dalam pengawasan Pak Dirjen. Kalau Pak Dirjen enggak sanggup menata, merotasi, melakukan reward and punishment kepada seluruh petugas lapas, mending Bapak berhenti, biar digantikan yang lain," ujarnya.
Menurut Yanuar, sistem rotasi dan mutasi petugas perlu menjadi bagian dari pembenahan tata kelola. Penempatan pejabat, kata dia, harus mempertimbangkan rekam jejak, kemampuan, serta prinsip merit system.
"Rotasi, ya, mempertimbangkan merit system, mempertimbangkan kemampuan, dan seterusnya," kata Yanuar.
Ia juga meminta pemeriksaan soal Lapas Cibinong tidak berhenti pada penonaktifan petugas. Bila ditemukan unsur pidana, proses hukum perlu dilakukan.
"Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses," kata dia.