Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengungkap 13 bangunan rumah dinas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan sementara tim gabungan di lapas cibinong.
Pengungkapan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
"Terkait rumah dinas mess pegawai, terdapat 16 unit terdiri atas 3 unit yang tercatat dalam SIMAK BMN dan 13 yang berada di bantaran Sungai Ciliwung," kata Mashudi.
Ia menambahkan, status 13 bangunan itu masih dalam proses pendalaman, mencakup aspek administrasi, status aset, hingga pemanfaatan bangunan.
"Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan," ungkap dia.
Advertisement
Langkah Lanjutan
Menurut Mashudi, keputusan mengenai tindak lanjut belum ditetapkan. Penentuan langkah lanjutan akan dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan sesuai ketentuan.
"Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," kata Mashudi.
Ia menegaskan temuan yang ada saat ini masih bersifat sementara, seiring investigasi dan pendalaman yang terus berjalan di Lapas Cibinong.
"Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung, sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap," tandas Mashudi.