Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memerintahkan pembongkaran bangunan di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai ketentuan. Arahan ini disampaikan menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Saya sudah sampaikan kepada seluruh Kalapas, Karutan, KPLP, kalau memang bangunan itu tidak sesuai dengan aturan, ya kita atur dan kita bongkar," kata Mashudi usai RDP Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut dia, surat instruksi pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan sudah dikirimkan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KaUPT) Pemasyarakatan.
Dia menegaskan bakal menjatuhkan sanksi bagi jajaran yang abai menjalankan perintah tersebut. "Kalau memang nanti Kakanwil, Kalapas tidak melaksanakan itu, kita akan tindak tegas," ucap Mashudi.
Adapun khusus di Lapas Cibinong, pemeriksaan internal terhadap sejumlah bangunan masih berlangsung. Di antaranya 13 rumah dinas yang berdiri di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Mashudi menyebut aspek administrasi, status aset, hingga pemanfaatan 13 bangunan itu tengah didalami. Dia juga belum dapat memastikan sumber pembiayaannya.
"Kalau tidak dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ya kita bongkar," kata Mashudi.
Advertisement
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Buntut temuan Ombudsman, lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan. Seluruhnya saat ini menjalani proses klarifikasi dan pendalaman internal.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komjen Pol Rudi Setiawan, membenarkan penonaktifan tersebut. Jajaran yang dimaksud meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, serta Kepala Urusan Umum.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Rudi menambahkan, pemeriksaan difokuskan untuk mengusut tuntas penyebab serta kronologi munculnya berbagai pelanggaran di Lapas Cibinong.
Advertisement
Kunjungan Ombudsman: Kronologi Temuan Fasilitas Mewah
Ombudsman melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Tim tiba sekitar pukul 09.45 WIB, melapor ke petugas, namun diminta menunggu arahan Kalapas.
"Ketika kami sampai itu sekitar pukul 10.00 kurang 15 menit, kami menunggu sampai 10.00 lewat 15 menit. Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut," kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Karena tidak mendapat izin, tim meninggalkan ruang resepsionis dan menunggu di kantin area lapas. Dari titik itu, mereka melihat pagar kayu berjarak sekitar 100 meter dan menanyakannya kepada petugas.
"Di mana di situ ada kafe, ada kantin, kami duduk di situ sambil kami menunggu teman-teman media yang ada di sekitaran Cibinong untuk kami sampaikan bahwa kami mengalami penolakan kedua kali oleh Lapas Kelas II Cibinong," ungkap Syafrida.
Tak lama, tim mengetahui area di balik pagar merupakan kompleks rumah dinas Kalapas. Mereka kemudian masuk dan mendapati sejumlah bangunan hunian.
"Kemudian kami, kebetulan tim sudah ada yang masuk duluan, kemudian kami menanyakan, ini ada apa di balik pagar ini? Dijawab adalah di balik itu ada rumah dinas Kalapas Kelas 2 Cibinong," katanya.
Di lokasi tersebut, Ombudsman menemukan beberapa bangunan yang bentuknya disebut menyerupai homestay atau vila, juga bangunan rumah petak di sejumlah titik.
Selain itu, ada bangunan yang oleh petugas disebut sebagai rumah asimilasi. "Ketika ditanyakan petugas menyampaikan bahwa itu rumah tersebut adalah rumah asimilasi. Nah kemudian kami mengecek isi dalam rumah tersebut ya, ini yang kami dapati teman-teman, ada berisi sofa, kulkas, televisi, meja makan ya," ujarnya.
Di salah satu bangunan, tim bertemu warga binaan yang kemudian masuk ke kamar setelah mengetahui kedatangan Ombudsman. "Nah kemudian ketika mereka menyadari bahwa ini adalah Ombudsman, mereka langsung lari ke dalam kamar," ujar Syafrida.
Penelusuran berlanjut ke sejumlah titik lain. Dari pemetaan Ombudsman, ditemukan area parkir mobil mewah, beberapa hunian, fasilitas gym, kolam, hingga simulator golf yang masih dibangun.
"Ini yang hunian yang tadi saya bilang seperti vila, ada hunian tipe A dan tipe B, apa tipe 1 dan tipe 2, jadi ada beberapa tipe. Kemudian ada juga simulator golf yang sedang dibangun dan ada fasilitas gym yang kami temukan, kemudian ada kolam," tuturnya.