Sidang Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cecar Saksi soal Fee

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yaqut menanyai saksi soal backdating dokumen dan dugaan fee pada perkara korupsi kuota haji.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Sidang Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cecar Saksi soal  Fee
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)

Mantan Menteri Agama 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas memanfaatkan kesempatan untuk mencecar sejumlah saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Fokus pertanyaan diarahkan kepada mantan Kepala Biro Hukum Setjen Kemenag, Ahmad Bahiej, terkait dugaan perintah backdating dokumen hingga penarikan fee.

Yaqut lebih dulu menegaskan soal aspek administrasi dari praktik memundurkan tanggal surat.

"Pertama, Pak Bahiej, saya mau tanya. Backdating itu dibenarkan secara administratif?," tanya Yaqut.

"Tidak dibenarkan," jawab Bahiej singkat.

Ia lalu meminta kejelasan apakah pernah mengeluarkan instruksi backdating, termasuk untuk Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024.

"Pernah enggak Menteri Agama pada waktu itu, Menteri Agama secara definitif, memerintahkan backdating atas surat apa pun, termasuk KMA 130/2024 dan surat-surat yang lain?," cecar Yaqut.

"Tidak pernah," tegas Bahiej.

Dalam kesempatan itu, Yaqut juga meluruskan keterangan mengenai rapat di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta.

Ia menyebut kemarahannya saat itu dipicu desas-desus ada oknum yang bermain dalam urusan haji.

"Saya sampaikan waktu itu kemarahan saya, 'Siapa yang main-main dengan haji? Siapa yang menerima uang? Kalau ada yang terima uang, taruh di atas meja. Pertanggungjawabkan di depan saya. Kalau tidak ada yang ngomong pada ruangan ini, temui saya di luar,'" ucap Gus Yaqut mengulang ucapannya kala itu.

Ia kemudian menanyakan ulang kepada Bahiej apakah pernah ada perintah mengumpulkan dana untuk kebutuhan tertentu, termasuk menghadapi Pansus Haji DPR.

"Pak Bahiej, pernah mendengar enggak saya memberikan perintah di dalam ruangan itu, di Hotel Yuan Pasar Baru, saya perintah untuk mengumpulkan uang untuk keperluan sesuatu, mungkin untuk keperluan pansus? Pernah ada perintah itu dari saya?" tanya Yaqut.

"Tidak ada perintah," jawab Bahiej.

"Tidak ada perintah, ya?" lanjut Yaqut.

"Tidak ada perintah," tegas Bahiej.

"Tidak ada perintah," jawab Bahiej kembali.

Tiga Saksi Kompak di Sidang Korupsi Kuota Haji

Menjelang akhir pemeriksaan, Yaqut meminta tiga saksi sekaligus—Ahmad Bahiej, eks Staf Setditjen PHU Deni Sefianto, dan Direktur Bina Umrah Jaja Jaelani—memberikan pernyataan terbuka mengenai ada tidaknya perintah menarik fee maupun tindakan korupsi lainnya.

"Pernahkah ada perintah dari saya, arahan dari saya, atau memo dari saya yang memerintahkan terkait dengan pelaksanaan ibadah haji ini untuk dibuatkan aturan T0, menarik fee, atau perintah melakukan korupsi? Pernah enggak?" tanya Gus Yaqut.

Ketiganya menjawab senada. Bahiej terlebih dahulu menegaskan tidak pernah menerima instruksi seperti yang ditanyakan.

"Saya tidak pernah menerima perintah dari Pak Menteri," kata Bahiej, yang kemudian diikuti jawaban serupa dari Deni Sefianto dan Jaja Jaelani.

"Saya tidak pernah menerima itu, Pak. Perintah itu," pungkas Jaja.

Mendengar jawaban kompak tersebut, Yaqut mengakhiri rangkaian pertanyaannya.

"Terima kasih. Cukup, Yang Mulia," tutupnya.

Rekomendasi