Permohonan ganti rugi Rp 200 juta yang diajukan Roy Suryo dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyatakan akan kembali menempuh praperadilan baru.
Usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026), Roy menyebut telah menginstruksikan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan langkah lanjutan.
Menurutnya, putusan hakim tidak menolak permohonan, melainkan menyatakan permohonan belum dapat diterima karena kurang pihak sehingga akan diperbaiki pada pengajuan berikutnya.
"Jangan sampai ada yang menulis ditolak. Bukan ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak," kata Roy.
Ia memastikan kekurangan tersebut akan diperbaiki pada pengajuan selanjutnya dengan menambahkan pihak yang dinilai perlu, sesuai pertimbangan hakim.
"Nanti akan diajukan lagi. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak pada pengajuan berikutnya," ujarnya.
Advertisement
Soal Pencekalan
Roy juga menyampaikan tim hukumnya akan mendaftarkan satu permohonan lagi pada Jumat, 7 Agustus 2026. Permohonan tersebut berbeda objek, yakni terkait pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal).
"Besok akan mengajukan praperadilan yang keempat, yaitu tentang cekal," katanya.
Menurut Roy, belum terbitnya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana membuat mekanisme pembayaran ganti rugi masih mengacu pada ketentuan lama. Kondisi itu, sebutnya, mengharuskan pelibatan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam proses yang ditempuhnya.
Ia membantah anggapan bahwa langkah ini untuk memperpanjang proses hukum, dan menyebut tujuan utamanya agar perkara cepat selesai sesuai koridor yang ada.
"Kami pengennya juga segera cepat selesai. Tapi kalau memang harus ditempuh lagi, ya kami ajukan lagi," ucapnya.