DPRD DKI Jakarta meminta parameter desil penerima bantuan sosial (bansos) disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di Ibu Kota. Dewan menilai tingginya biaya hidup dan beban pengeluaran warga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan penerima bansos.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (APBD-P) 2026.
“Dinas Sosial mengevaluasi dan mengusulkan penyesuaian parameter desil penerima bantuan sosial dengan kondisi Jakarta, mengingat tingginya biaya hidup,” kata Wita di DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Wita, penentuan penerima bansos tidak cukup hanya mengacu pada data dan pemeringkatan desil. Kondisi faktual warga di lapangan juga perlu diperhatikan, termasuk masyarakat yang secara data terlihat memiliki kemampuan ekonomi tertentu tetapi memiliki beban pengeluaran besar akibat utang dan kebutuhan hidup.
“Standardisasi desil dengan pemerintah pusat, BPS, dan Kemensos karena poverty threshold dan beban hidup berbeda,” ujarnya.
Wita mengatakan penguatan verifikasi diperlukan agar data penerima bansos dapat menggambarkan kondisi riil masyarakat. Verifikasi tersebut, kata dia, perlu dilakukan secara langsung berdasarkan nama dan alamat penerima.
“Ground-check by name by address, memasukkan debt dan real living burden,” katanya.
Advertisement
Verifikasi Faktual
Selain menyesuaikan parameter desil, Wita meminta Pemprov DKI memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar warga yang secara faktual masih membutuhkan bantuan tidak tereliminasi hanya karena berada pada desil yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
DPRD DKI juga meminta Gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme, parameter, serta proses verifikasi penerima bansos di Jakarta.
“Gubernur diminta menerbitkan Pergub terkait mekanisme, parameter dan verifikasi,” ujar Wita.
Sorotan terhadap parameter desil bansos tersebut disampaikan dalam pembahasan APBD Perubahan 2026. Dalam keputusan APBD-P 2026, total anggaran DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 79,56 triliun.