Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan konstruksi perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Bupati Bolmut Sirajudin Lasena (SJL) diduga menetapkan fee 10 persen dari paket pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah setempat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan perkara berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Paparan disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
"Perkara ini bermula dari adanya laporan aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan, dan diperoleh adanya dugaan bahwa saudara SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut," tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
"Dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ," sambung Taufik.
KPK juga menduga SJL melakukan ploting pemenang sebelum proses pengadaan berlangsung. Kepala Dinas PUPR Bolmut disebut diminta mencatat nama-nama vendor pada lembaran kertas HVS untuk setiap paket pekerjaan.
"Selanjutnya atas persetujuan Bupati, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengkondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di ploting sebelumnya," jelas Taufik.
Advertisement
Koordinasi Swasta dalam Korupsi Bupati Bolmut
Dalam proses pengadaan, Pokja PBJ juga diduga berkoordinasi dengan pihak swasta untuk menyiapkan administrasi agar memenuhi persyaratan dan terpilih sebagai pemenang.
KPK menemukan adanya penyerahan uang yang dikaitkan dengan permintaan fee tersebut. Salah satu pihak swasta menyerahkan Rp 130 juta sebagai sebagian dari fee 10 persen untuk proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai paket Rp 1,9 miliar.
"Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp 1,9 miliar," kata Achmad.
Advertisement
Dugaan Gratifikasi Rp 11,14 Miliar dan OTT 14 Orang
Selain dugaan pemerasan terkait proyek, KPK menyebut SJL diduga menerima gratifikasi pada periode 2023 hingga 2026 dengan total Rp 11,14 miliar. Penerimaan itu antara lain berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan, sebesar Rp 350 juta. Sementara dari pihak lain disebut mencapai Rp 10,79 miliar.
Pada 2023–2024, SJL menjabat Penjabat (Pj) Bupati Bolmut. Pada 2025–2026, ia menjabat Bupati Bolmut untuk periode 2025–2030.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan, KPK mengamankan 14 orang. Enam di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut, yakni Sirajudin, Kepala Dinas Pertanian Bolmut Syarifuddin, Kepala BPKAD Bolmut Nul Hakim, Asisten Pribadi Bupati Yosefus Kristawan, Sekretaris Bupati Ismail, serta pihak swasta bernama Rommy.
Tim KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 200 juta: Rp 130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp 50 juta dalam sebuah koper di rumah Bupati, dan Rp 20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.