Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengaturan proyek yang menyeret Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena. Sirajudin diduga meminta jatah 10 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bolmut.
Sirajudin, yang menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kasus ini terungkap setelah lembaga antirasuah menerima laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga KPK menemukan dugaan praktik pengaturan proyek.
"Saudara SJL mematok tarif fee proyek sebesar 10% dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut," kata Achmad dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026).
Dari fee tersebut, Sirajudin diduga menetapkan pembagian untuk sejumlah pihak. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut disebut mendapat jatah 4 persen, sedangkan 1 persen diperuntukkan bagi kelompok kerja (Pokja) PBJ.
KPK juga menduga pengaturan dilakukan sebelum proses lelang proyek dimulai. Sirajudin disebut memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk membuat daftar proyek sekaligus mencantumkan nama vendor yang telah ditentukan sebagai calon pemenang.
Daftar tersebut kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan Sirajudin. Setelah itu, Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Pokja PBJ agar proses pengadaan diarahkan kepada vendor yang sebelumnya sudah ditentukan.
Dalam prosesnya, Pokja juga disebut berkomunikasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan dokumen administrasi. Tujuannya agar perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Advertisement
Setoran Rp 130 Juta
Dari rangkaian proses tersebut, KPK menyebut pihak swasta menyerahkan uang Rp 130 juta kepada Sirajudin. Uang itu diduga merupakan sebagian dari fee 10 persen proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai sekitar Rp 1,9 miliar.
Selain dugaan pemerasan dalam pengadaan proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sirajudin.
Dalam kurun 2023–2026, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 11,14 miliar.
Sebagian penerimaan itu berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bolmut—yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bolmut—sebesar Rp 350 juta. Adapun penerimaan dari pihak-pihak lain disebut mencapai Rp 10,79 miliar.
KPK menyebut aliran penerimaan tersebut terjadi saat Sirajudin menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada 2023–2024, lalu berlanjut ketika ia menjabat sebagai Bupati Bolmut.
Advertisement
OTT Bupati Bolmut, KPK Sita Rp 200 Juta
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sirajudin Lasena pada Senin (21/9/2026). Dalam OTT itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp 200 juta.
Uang tersebut ditemukan di tiga lokasi. Sebanyak Rp 130 juta di sebuah kamar hotel di Jakarta, Rp 50 juta di dalam koper di rumah Bupati, dan Rp 20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
KPK masih mendalami dugaan aliran uang serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.