Suasana menjelang sidang putusan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/7), diwarnai momen kejutan ulang tahun dari para pendukungnya.
Sejumlah pendukung, termasuk ibu-ibu yang hadir di lokasi, membawa kue ulang tahun dan menyanyikan lagu "Selamat Ulang Tahun" untuk Roy Suryo yang genap bertambah usia pada 18 Juli lalu.
Roy tampak tersenyum menerima kejutan tersebut. Setelah meniup lilin, ia memotong kue dan menyerahkan potongan pertama kepada mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang turut hadir mengikuti jalannya persidangan.
Usai momen tersebut, Roy memasuki ruang sidang untuk mengikuti pembacaan putusan praperadilan yang diajukannya. Permohonan itu menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta manipulasi informasi elektronik terkait tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 2 Juli 2026 dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara itu, pihak termohon meliputi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik. Selain itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menjadi pihak termohon.
Advertisement
Polda Metro Jaya Minta Permohonan Ditolak
Pada sidang sebelumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Iverson Manossoh menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Iverson saat membacakan petitum.
Polda Metro Jaya juga meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Roy Suryo tertanggal 7 November 2025 sah menurut hukum. Selain itu, penyidik memohon agar seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan empat surat perintah penyidikan yang diterbitkan sepanjang 2025 hingga 2026 dinyatakan sah.
Advertisement
Kejari Jaksel Ajukan Permintaan Senada
Permintaan serupa juga disampaikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui tim biro hukumnya. Dalam eksepsi, Kejari meminta hakim menerima seluruh dalil yang diajukan serta menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar tim biro hukum Kejari Jakarta Selatan.
Pada pokok perkara, Kejari juga meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan gugur demi hukum sesuai ketentuan KUHAP dan aturan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Selain itu, jaksa memohon agar hakim menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka sah dan berkekuatan hukum mengikat, menolak seluruh permohonan pemohon, serta membebankan biaya perkara kepada Roy Suryo atau menjatuhkan putusan lain yang dianggap paling adil sesuai hukum.