Reaksi Golkar usai Fahd Arafiq Kembali Tersandung Kasus di KPK

Golkar akan mengambil langkah terhadap kader yang tersangkut persoalan hukum, termasuk Fahd Arafiq.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Reaksi Golkar usai Fahd Arafiq Kembali Tersandung Kasus di KPK
Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA) (Instagram Fahd Arafiq)

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sarmuji mengatakan Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, aparat penegak hukum dipersilakan mengungkap perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dia mengatakan Golkar akan mengambil langkah terhadap kader yang tersangkut persoalan hukum. Namun, partai masih menunggu hasil pemeriksaan dan perkembangan perkara yang ditangani KPK.

“Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” ujarnya.

Fahd Arafiq diamankan KPK bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

 

Alasan KPK Amankan Fahd Arafiq

Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan Fahd turut diamankan dalam OTT tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Fahd dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahap penyelidikan.

“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi.

Menurut Budi, keterangan pihak-pihak yang diamankan diperlukan untuk membantu KPK mengonstruksikan perkara, termasuk menyusun kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Hingga kini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Status hukum mereka akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh KPK.

Rekomendasi