Nama politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq kembali menjadi sorotan setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9) malam. OTT dilakukan KPK itu terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Fahd menjadi satu dari 17 orang ditangkap KPK dalam OTT pada Senin (14/9). Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menangkap sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dikemas dalam boks, kardus, hingga koper. Jumlah kemasan diamankan mencapai sekitar 20 buah dengan nilai sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fahd diamankan karena keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mengurai perkara tersebut.
"Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9).
Penangkapan Fahd menjadi sorotan karena politikus Golkar tersebut sebelumnya telah dua kali terseret perkara korupsi dan menjalani hukuman penjara. Berikut jejak perkara korupsi pernah menjerat Fahd A Rafiq dirangkum merdeka.com, dari pelbagai sumber, Selasa (15/9).
Advertisement
Kasus Suap DPID
Kasus korupsi pertama menjerat Fahd berkaitan dengan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Fahd dinyatakan terbukti melakukan suap kepada mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Suap tersebut berkaitan dengan upaya mendapatkan alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2012 menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Fahd.
Selain hukuman penjara, Fahd juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Advertisement
Kasus Pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer
Belum lama setelah menjalani hukuman dalam perkara DPID, Fahd kembali berhadapan dengan kasus korupsi.
Kali ini, Fahd terseret perkara korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama yang bersumber dari APBN 2011 dan 2012.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada September 2017 menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Fahd.
Dalam perkara tersebut, Fahd dinyatakan terbukti menerima aliran uang haram sekitar Rp14,39 miliar.
Dalam persidangan, Fahd mengakui perbuatannya. Dia menyebut tindakan tersebut dilakukan atas perintah mantan anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar untuk membiayai operasional organisasi Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR).
Advertisement
Fahd A Rafiq Kembali Ditangkap KPK dalam OTT HGB Bogor
Kini, Fahd kembali muncul dalam perkara ditangani KPK.
Pada 14 September 2026, KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB proyek PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, Fahd A Rafiq, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas menggunakan sekitar 20 boks, kardus, dan koper.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nilai pasti uang yang disita masih dalam proses penghitungan. Namun, estimasinya mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski telah diamankan dalam OTT, KPK belum menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam perkara HGB tersebut. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan munculnya kembali nama Fahd dalam OTT KPK, perjalanan kasus hukumnya kembali menjadi sorotan. Setelah pernah menjalani hukuman dalam dua perkara korupsi, kini keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.