KPK Ungkap Alasan Amankan Fahd Arafiq Dalam OTT di Bogor

Selain itu ada Dirjen Pengendalian Tanah dan Ruang ATR yang juga diamankan.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
KPK Ungkap Alasan Amankan Fahd Arafiq Dalam OTT di Bogor
Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA) (Instagram Fahd Arafiq)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengamankan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd Arafiq, dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Bogor. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan awal.

“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (15/9/206).

Ia menambahkan, keterangan dari pihak-pihak yang diamankan akan dipakai untuk menyusun gambaran awal perkara. “Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” katanya.

Pada 14 September 2026, KPK mengonfirmasi melaksanakan OTT ke-20 tahun ini. Operasi tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menyebut ada 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang, Tardi.

Selain itu, turut diamankan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd Arafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Dari operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang itu dikemas dalam boks, kardus, maupun koper dengan jumlah sekitar 20-an buah.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini.

Rekomendasi