Surat Komitmen Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset Dibacakan, Ini Janjinya

Botok Pati membacakan surat komitmen pimpinan DPR terkait RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI. Ada janji besar hingga tenggat 15 Desember 2026.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Surat Komitmen Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset Dibacakan, Ini Janjinya
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok menyebut pimpinan DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana.

Menurut dia, bahkan pimpinan DPR siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota DPR jika RUU tersebut tidak diparipurnakan dan menjadi undang-undang sesuai target dalam surat komitmen.

“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2024 RUU tersebut tidak dapat diparipurnakan dan menjadi undang-undang!” kata Botok saat membacakan surat tersebut di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Surat yang dibacakan dari atas mobil komando itu berjudul Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang.

Dalam surat tersebut, DPR RI memandang RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

“DPR RI memandang pembentukan rancangan undang-undang tentang perampasan aset terkait tindak pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut,” ujar Botok.

Pimpinan DPR, lanjut dia, juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan sesuai ketentuan.

“Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendukung mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Botok.

Rekomendasi