Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR, Kamis (27/8), menarik perhatian. Massa asal Pati membawa dua tuntutan utama, yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Di balik aksi tersebut, terdapat sosok yang menjadi perhatian, yakni Supriyono alias Botok. Aktivis AMPB ini disebut menjadi salah satu penggerak massa dalam aksi tersebut.
Advertisement
Mengapa nama Botok menjadi sorotan?
Nama Botok ramai diperbincangkan setelah rekening Bank Mandiri yang digunakan untuk menghimpun donasi aksi AMPB diblokir. Di rekening tersebut disebut tersimpan dana sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari donasi warga Pati untuk mendukung aksi di Jakarta.
Botok mengatakan dana tersebut merupakan hasil patungan masyarakat dan rencananya digunakan untuk kebutuhan operasional aksi.
Perhatian terhadap Botok semakin besar setelah ia bersama sejumlah rekannya diterima pimpinan DPR dan diperbolehkan masuk ke ruang Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Saat berada di ruang sidang, Botok terlihat mengenakan kaos dan topi hitam serta celana jeans. Ia mengaku masuk setelah mendapat izin dari pimpinan DPR.
Advertisement
Siapa Supriyono alias Botok?
Botok merupakan aktivis yang cukup lama terlibat dalam gerakan masyarakat di Kabupaten Pati. Ia kembali menjadi sorotan setelah menggerakkan massa AMPB dalam aksi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026.
Sebelum membawa massa ke Jakarta, Botok juga aktif menyuarakan sejumlah persoalan di Pati. Pada 2025, ia bersama masyarakat setempat terlibat dalam gerakan yang mengkritik kepemimpinan Bupati Pati Sudewo, meski sebelumnya sempat mendukungnya.
Aktivitas Botok bersama AMPB juga pernah berujung pada persoalan hukum. Ia didakwa dengan pasal penghasutan dan kemudian dijatuhi hukuman enam bulan penjara bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Advertisement
Apa tuntutan Botok dan AMPB?
Dalam aksi di Gedung DPR, AMPB membawa dua tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kedua, mereka mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Botok menegaskan gerakan yang dibawanya bersifat independen dan tidak ditunggangi kepentingan politik tertentu.
Seruan tersebut kembali disampaikan Botok melalui akun Instagram gerakan @pati_melawan pada 25 Agustus 2026.
“Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor,” kata Supriyono.