DPR Minta Pemerintah Tak Jadikan DTSEN sebagai Patokan Tunggal Bansos

Anggota Komisi VIII DPR I Ketut Kariyasa menyoroti pemutakhiran desil DTSEN yang diprotes warga dan minta verifikasi masif. Ia ajukan lima rekomendasi.

Jonathan Pandapotan Purba
DPR Minta Pemerintah Tak Jadikan DTSEN sebagai Patokan Tunggal Bansos
Anggota Komisi VIII DPR, I Ketut Kariyasa Adnyana (Istimewa)

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurutnya, penggunaan data tersebut berpengaruh terhadap penentuan kelayakan masyarakat dalam memperoleh perlindungan dan bantuan sosial.

Kariyasa menilai berbagai keluhan masyarakat terkait hasil pemutakhiran desil DTSEN perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, sejumlah keluarga yang tercatat berada pada desil 9 atau 10 merasa kondisi ekonomi mereka tidak sesuai dengan klasifikasi tersebut. Kondisi ini dikhawatirkan membuat mereka kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial.

“Data memang penting sebagai dasar kebijakan. Tetapi jangan sampai data yang keliru justru menjadi alasan negara meninggalkan rakyat yang sedang membutuhkan. Negara harus hadir berdasarkan kondisi nyata masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan angka di dalam sistem,” kata Kariyasa, Rabu (26/8/2026).

Dia menjelaskan, pemerintah perlu memahami bahwa desil menunjukkan posisi relatif dalam distribusi kesejahteraan, bukan ukuran kekayaan seseorang secara absolut. Karena itu, masyarakat yang masuk dalam desil 9 atau 10 tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai keluarga yang sudah mapan secara ekonomi dan tidak membutuhkan perlindungan sosial.

“Kondisi ekonomi rumah tangga sangat dinamis. Sebuah keluarga yang hari ini masih berada sedikit di atas batas desil tertentu dapat mengalami perubahan drastis akibat PHK, sakit, biaya pendidikan, utang, maupun kenaikan harga kebutuhan pokok,” tegas dia.

“Jangan sampai negara lebih percaya pada angka di layar komputer daripada kesaksian rakyat yang sedang kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya. Kita harus memastikan sistem berjalan untuk melayani masyarakat, bukan masyarakat yang dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem,” imbuhnya.

Kariyasa pun mendorong pemerintah segera mengevaluasi dan memverifikasi secara masif hasil pemeringkatan desil, khususnya terhadap masyarakat yang mengajukan keberatan. Pemerintah juga dinilai perlu menyediakan mekanisme sanggah DTSEN yang sederhana, cepat, transparan, dan mudah diakses hingga tingkat desa atau kelurahan.

“Jangan jadikan desil sebagai satu-satunya atau ‘vonis tunggal’ dalam menentukan seseorang layak atau tidak memperoleh perlindungan sosial. Kalau seseorang secara administratif masuk desil 9 atau 10, tetapi secara faktual sedang menghadapi persoalan ekonomi yang berat, pemerintah harus punya ruang untuk melakukan verifikasi. Jangan sampai angka menjadi hakim tunggal atas kehidupan rakyat,” tandasnya.

Guna mencegah bansos salah sasaran, Kariyasa merekomendasikan lima langkah:

1. Membentuk tim khusus lintas kementerian/lembaga untuk mengevaluasi dan memverifikasi data desil secara masif.

2. Membangun mekanisme sanggah DTSEN yang sederhana, cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

3. Tidak menggunakan desil sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan kelayakan seseorang menerima perlindungan sosial.

4. Melakukan pemutakhiran data secara berkala, mengingat kondisi sosial-ekonomi rumah tangga dapat berubah sewaktu-waktu.

5. Menyediakan zona transisi bagi rumah tangga yang berada di sekitar batas desil agar tidak kehilangan bantuan secara mendadak ketika terjadi perubahan klasifikasi.

 

Rekomendasi