Penampakan Kepala Bea Cukai Kediri Saat Ditahan KPK

Penahanan dilakukan setelah Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dimas Ramadhan Wicaksana
Penampakan Kepala Bea Cukai Kediri Saat Ditahan KPK
Resmi Ditahan, Gatot Heroe Diduga Terima Rp 3,25 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH), resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/8/2026). Penahanan dilakukan setelah Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, yang diberikan melalui pejabat Bea Cukai lainnya.

Gatot keluar dari Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bernomor 157 dengan tangan terborgol.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.

Taufik mengatakan penetapan tersangka terhadap Gatot merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara tersebut. Berdasarkan temuan penyidik, Gatot menerima uang Rp3,25 miliar dari John Field dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

"Dalam kurun waktu Juli 2025-Januari 2026, JF (John Field) selaku pemilik PT BR (Blueray Cargo) diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea Cukai dengan total mencapai Rp 61,9 miliar, dan Rp 3,25 miliar di antaranya itu diterima GH (Gatot Heroe)," kata Taufik.

Menurut Taufik, penerimaan uang tersebut terjadi ketika Gatot masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Uang dari John Field disalurkan kepada Gatot melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I Bea Cukai Enov Puji Wijanarko.

"Jadi, untuk jatah GH itu diberikan oleh EPW (Enov Puji Wijanarko) di ruang kerja yang bersangkutan setiap bulannya," kata Taufik.

Konstruksi Perkara

Taufik menambahkan, praktik suap terjadi bermula dari John Field yang dipanggil oleh Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Dalam pertemuan itu, bos Blueray Cargo tersebut menjelaskan kegiatan usaha korporasi miliknya serta meminta pihak Bea dan Cukai untuk memberikan informasi apabila ada atensi.

“Kemudian, diduga ada permintaan sejumlah uang dari ORL (Orlando) untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen,” ujarnya.

Beberapa hari kemudian, kata Taufik, JF kembali dipanggil ke kantor pusat Bea dan Cukai untuk menemui Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 - Januari 2026 dan Gatot.

Pada pertemuan lanjutan tersebut, John Field meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) atas perusahaan miliknya.

“Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, RZL (Rizal) menawarkan JF (John Field) untuk bertemu langsung dengan DBU (Djaka Budhi Utama) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai,” tutur dia.

Selanjutnya, Taufik mengungkap ada pertemuan antara Djaka Budhi Utama, Rizal, Gatot Heroe, serta sejumlah pihak lainnya dari Bea dan Cukai dengan beberapa pengusaha, salah satunya John Field. Pertemuan itu terjadi di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Setelah pertemuan tersebut, John Field dihubungi lagi oleh Orlando untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan olehnya.

"Adapun ORL menyampaikan sejumlah permintaan dengan nominal berbeda-beda, yakni untuk BC1 senilai Rp2 miliar, BC2 sebesar Rp1 miliar, dan BC3 sejumlah Rp500 juta," ungkap Taufim.

"Beberapa hari berselang, ORL mengubah nominal permintaan kepada JF menjadi: BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp1 miliar," tambahnya.

Jatah Uang Bulanan

John Field pun menyanggupi permintaan itu dan memerintahkan stafnya menyetorkan ‘jatah uang bulanan’ dalam bentuk SGD (dollar Singapura) untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL dan Subdit Penindakan.

Adapun terkait jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Enov Puji Wijanarko, termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh Enov di ruang kerjanya.

"Rizal turut memberikan arahan kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC lewat pernyataan 'Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya'," ungkap Taufik.

"Maksud dari penyampaian RZL ini agar mempercepat setiap proses pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan JF agar tidak menunggu terlalu lama. Bahwa pihak JF memberikan uang kepada pegawai pada Subdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dengan tujuan agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan di Bea dan Cukai," jelasnya menambahkan.

Atas perbuatannya, Gatot melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Gatot juga disangkakan KPK melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Gatot juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.

Rekomendasi