Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan 32 kasus dugaan penyelundupan emas hingga Agustus 2026. Total barang yang hendak diselundupkan mencapai 248,4 kilogram.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026). Ia memaparkan perkembangan penindakan terbaru, termasuk perkara yang diungkap di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Djaka, jumlah kasus tahun ini meningkat signifikan dibanding 2025 yang hanya mencatat empat kasus. DJBC bersama pemangku kepentingan di bandara disebut akan memperketat pengawasan untuk mencegah potensi hilangnya penerimaan negara.
Advertisement
Nilai Rp 846,94 Miliar yang Diselamatkan
Dari 32 kasus tersebut, nilai ekonomis emas yang digagalkan mencapai sekitar Rp 846,94 miliar. Angka ini mencerminkan hasil penindakan sepanjang tahun berjalan hingga Agustus 2026.
"Sampai dengan bulan Agustus ini, upaya penggagalan ataupun penyelundupan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ini sudah menghasilkan nilai ekonomis sekitar Rp 846 miliar dari 32 kasus pada tahun 2026," ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).
Ia menegaskan pengawasan akan diketatkan bersama para pemangku kepentingan di bandara. "Bea Cukai dengan stakeholder yang ada di bandara akan terus memperketat terhadap potensi-potensi penerimaan negara yang akan hilang, yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab," jelas Djaka.
Advertisement
22,317 Kg Emas Digagalkan di Soekarno-Hatta
Sebelumnya, petugas DJBC menggagalkan penyelundupan emas tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 13 Agustus 2026. Dua warga negara China diamankan dengan total barang bukti 22,317 kilogram emas.
"Jadi pada malam selesai melaksanakan konversi pass kurang lebih sekitar pukul 23.50, kembali aparat Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan," ujar Djaka.
Ia menambahkan nilai barang dalam penindakan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. "Jadi kalau dihitung, total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar," sambungnya.
Advertisement
Kronologi Penindakan: Perhatian Intelijen pada Rute Hong Kong
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan kronologi penindakan yang melibatkan dua terduga berinisial ZC dan ZL. Ia menyebut pengungkapan terbaru terjadi setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis kasus penyelundupan emas pada 10 dan 11 Agustus 2026.
"Setelah penangkapan di tanggal 10 dan 11 (Agustus 2026), kemudian dirilis oleh Pak Menteri Keuangan, malamnya ternyata kami berhasil menindak lagi ada dua kasus yang berbeda, tapi dalam satu penerbangan," ucap Kepala KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.
Hengky menerangkan, penindakan pertama berawal dari analisis intelijen Bea Cukai terhadap dua penumpang tertentu di penerbangan Garuda Indonesia GA 860 dengan tujuan Hong Kong.
"Fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia GA 860. Lagi-lagi rutenya adalah Hong Kong. Jadi Garuda tujuan Hong Kong sama seperti yang kasus sebelumnya, Garuda dan KT dua-duanya tujuan Hong Kong," cerita Hengky.