Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi membongkar praktik pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
Dua pria berinisial AM (32) dan AL (32) ditangkap dalam pengungkapan ini. Keduanya diduga telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama 1,5 tahun.
Dari lokasi penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tabung gas berbagai ukuran serta sarana pendukung operasional.
Advertisement
Modus dan Alih Isi Tabung LPG 3 Kg
Polisi menyebut para pelaku memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. Untuk mengecoh pembeli di toko dan warung, hasil oplosan disamarkan menggunakan segel buatan yang dirancang menyerupai segel resmi pemerintah.
"Kalau dari tutup QR code, jika lebih jeli lagi ada sedikit perbedaan. Namun, kalau sekilas terkesan mirip, sehingga masyarakat sulit membedakan," ujar Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto di Mapolres Sukabumi, Selasa (18/8/2026).
Menurut polisi, para pelaku beraksi tiga kali dalam sepekan untuk memenuhi kebutuhan pengoplosan sebelum diedarkan ke pasaran.
Advertisement
Keuntungan dan Kebutuhan Tabung Gas
Dari setiap tabung non-subsidi yang terisi, pelaku meraup keuntungan hingga ratusan ribu rupiah per unit.
"Tersangka bisa mendapatkan keuntungan per tabungnya dari ukuran 12 kg itu sekitar Rp 156.000. Kemudian dari ukuran 50 kg, tersangka bisa mendapatkan keuntungan per tabung gasnya sekitar Rp 628.000," jelas Agus.
Untuk memenuhi kapasitas tabung non-subsidi, para pelaku membutuhkan sejumlah tabung LPG 3 kg setiap kali proses pemindahan isi dilakukan.
"Untuk yang 12 kg dibutuhkan tiga sampai empat tabung dari ukuran 3 kg. Kemudian untuk yang 50 kg dibutuhkan sebanyak 17 tabung dari ukuran 3 kg," tutur Agus.
Advertisement
Barang Bukti Disita dan Jerat Hukum
Polisi menyita satu unit mobil operasional, 256 tabung LPG 3 kg (kosong dan berisi), 35 tabung LPG 12 kg, delapan tabung LPG 50 kg, serta satu unit timbangan digital.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait migas dalam UU Cipta Kerja. Ancaman pidana yang disangkakan mencakup hukuman penjara dan denda.
"Kita ajukan dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tegas Agus.