Ruben Samuel Onsu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp 3,5 miliar pada hari Jumat, 28 Agustus 2026. Namun, hingga saat ini, Ruben belum memberikan konfirmasi mengenai kehadirannya kepada pihak penyidik.
Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menyatakan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Ruben.
"Surat panggilan jadwal pemeriksaan untuk hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026. Kemudian sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadirannya," ujar Joko kepada wartawan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Jika Ruben tidak hadir memenuhi panggilan tersebut, pihak penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua.
"Kita tunggu aja nanti jadwal pemanggilannya seperti apa, datang atau nggak. Kalau panggilan tidak datang, mestinya akan dikirimkan surat panggilan yang kedua," tambahnya.
Joko juga enggan berspekulasi mengenai kemungkinan penahanan Ruben setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa keputusan terkait hal tersebut akan ditentukan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Kan tentunya diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan," katanya.
Di sisi lain, terkait rencana mediasi yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Ruben, Joko menyebutkan bahwa peluang untuk menyelesaikan masalah secara mediasi masih terbuka bagi kedua belah pihak.
"Masalah mediasi, tentunya itu masih ada peluang untuk diselesaikan kembali kepada kedua belah pihak," ujarnya.