Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap dalam proses importasi barang. Pemeriksaan terhadap Gatot berlangsung pada Rabu (26/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
Budi, juru bicara KPK, mengonfirmasi bahwa Gatot memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. "Benar, hari ini Rabu (26/8/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap GHH, selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai (Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 s.d. Februari 2026)," ujarnya.
Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dalam pendalaman dan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. Gatot tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 10.13 WIB, namun Budi tidak merinci materi yang akan didalami oleh tim penyidik.
Gatot Heroe sebelumnya telah dikonfirmasi sebagai tersangka baru dalam kasus ini pada 23 Juli 2026. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan, "Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)."
John Field, bos PT BlueRay Cargo, juga terlibat dalam kasus ini dan telah divonis sebagai pihak yang memberikan suap. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, ia mengungkapkan, "Saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot," kepada wartawan.
KPK juga telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penerbitan sprindik ini dilakukan setelah tim penyidik menelaah hasil persidangan serta fakta-fakta yang terungkap, termasuk total aliran dana dari PT BlueRay Cargo yang mencapai Rp 91 miliar.
Achmad Taufik Husein menjelaskan, "Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster, bahwa pemberian dari BlueRay itu ada total Rp91 miliar." Dari dua klaster penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan satu orang tersangka dari klaster internal pejabat Bea Cukai.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti dan konstruksi perkara. "Karena satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," tambah Taufik.