Menjelang vonis, sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, terus memanas. Jaksa bersikeras agar Ade Kuswara dijatuhi vonis selama 7 tahun penjara, sedangkan Ade Kuswara meminta agar dibebaskan dari semua tuntutan.
Dalam sidang replik, jaksa menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dibacakan Ade Kuswara. Berdasarkan fakta di persidangan, Ade Kuswara dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga mesti divonis bersalah.
"Kami menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum bahwa pasal-pasal, unsur-unsur yang tidak terbukti itu kami meyakini tetap terbukti," kata Jaksa.
Advertisement
Ade Kuswara Minta Dibebaskan
Sementara itu, Kuasa Hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, menilai pengadaan proyek dilakukan sebelum kliennya menjabat sebagai Bupati Bekasi. Maka dari itu, Wayan menilai aneh apabila kliennya divonis bersalah.
"Sudah kami ajukan, yaitu bukti-bukti tertulis yang otentik yang menerangkan bahwa proyek-proyek itu telah dilaksanakan, sudah selesai proses pengadaan barang dan jasanya jauh sebelum Pak Ade Koswara menduduki atau menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bekasi," ujar Wayan pada Rabu (26/8).
Selain itu, sambung Wayan, tak ada satu pun saksi di persidangan yang dapat membuktikan kliennya terbukti menerima uang suap proyek di Pemkab Bekasi. Dengan demikian, dia meminta agar kliennya dibebaskan dari semua tuntutan.
"Para terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dari segala tuduhan. Karena apa? Semua alat bukti yang diajukan untuk atau sebagai dasar untuk menghukum para terdakwa itu adalah tidak sah," ucap dia.
"Satu-satunya putusan yang adil baik terhadap terdakwa Pak Ade Koswara Kunang maupun terdakwa Abah Kunang itu adalah putusan yang bebas atau membebaskan beliau-beliau ini dari segala tuntutan, segala dakwaan," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, vonis terhadap Ade Kuswara dan HM Kunang akan dibacakan Majelis Hakim pada 7 Agustus 2026. Sidang akan digelar di PN Bandung.
Ade Kuswara dituntut pidana penjara selama 7 tahun terkait kasus dugaan korupsi proyek di Pemkab Bekasi. Sementara itu, ayahnya, HM Kunang dituntut penjara 4 tahun.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ade Kuswara disebut memberikan perintah kepada Kepala Dinas SDA dan Bina Konstruksi, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga agar pengusaha bernama Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan.
Sarjan akhirnya mendapatkan paket pekerjaan di Pemkab Bekasi dengan total senilai Rp 107,656 miliar menggunakan beberapa perusahaan miliknya pribadi ataupun meminjam nama perusahaan lain.