UMKM Terdampak Bencana Bakal Terima Banpres, Ini Syarat dan Mekanismenya

Kementerian UMKM menyalurkan Banpres bagi usaha mikro terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar pada 2026–2027. Nilai bantuan dan syaratnya diulas.

Arthur Gideon
Oleh Arthur Gideon - Reporter
UMKM Terdampak Bencana Bakal Terima Banpres, Ini Syarat dan Mekanismenya
<p>Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024). (Foto: Istimewa)</p>

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan Bantuan Presiden (Banpres) bagi usaha mikro yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyaluran dimulai pada 2026 sebagai bagian dari program rehabilitasi usaha untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut bantuan akan disalurkan bertahap pada 2026 dan 2027. Skema ini ditujukan untuk memulihkan aktivitas pelaku usaha mikro pascabencana di tiga provinsi tersebut.

Pemerintah memprioritaskan pelaku usaha yang belum atau tidak sedang memperoleh kredit dari perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Adapun pelaku UMKM yang sedang mengakses KUR akan ditangani dengan skema berbeda.

Anggaran Rp 600 M per Tahun, Target 400 Ribu Lebih Penerima

Setiap usaha mikro penerima akan memperoleh hibah tunai Rp 3 juta yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Pemerintah menargetkan program ini menjangkau lebih dari 400 ribu pelaku usaha mikro yang terdampak bencana.

Untuk mendukung penyaluran, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 600 miliar pada 2026 dan jumlah yang sama pada 2027. Alokasi tersebut difokuskan pada wilayah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selain itu, pelaku usaha yang pernah memperoleh KUR dan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya tetap berpeluang mendapatkan Banpres Rp 3 juta, sepanjang memenuhi ketentuan dalam program rehabilitasi usaha mikro.

Keringanan untuk Debitur KUR Terdampak Bencana

Penerima yang saat ini masih memiliki fasilitas KUR tidak masuk prioritas Banpres. Mereka akan mendapat penanganan terpisah melalui keringanan biaya kredit.

Pemerintah menyiapkan bunga 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027 bagi debitur KUR yang terdampak bencana. Selain keringanan bunga, debitur dapat memperoleh restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu kredit.

Maman menegaskan perbedaan jalur penanganan bagi pelaku usaha mikro yang sedang mengakses KUR. "Sedangkan pelaku usaha yang sedang memiliki KUR dan terdampak bencana akan mendapatkan penanganan melalui skema berbeda," kata Maman Abdurrahman, Jumat (28/8/2026).

Pendataan UMKM Lewat Usulan Kepala Daerah dan SAPA UMKM

Pemerintah menyiapkan pendataan dan verifikasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Data calon penerima harus diusulkan dan disetujui pemerintah daerah melalui bupati atau wali kota sebelum diproses lebih lanjut.

Setelah diusulkan, data akan diverifikasi melalui sistem SAPA UMKM yang terintegrasi dengan berbagai basis data pemerintah. Sistem ini terhubung dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Maman menekankan bahwa pemerintah hanya memproses data yang berasal dari kepala daerah. "Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah karena mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya," kata Maman.

Ia juga meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi serta memastikan data yang diajukan benar-benar menggambarkan kondisi pelaku usaha yang terdampak bencana.

Rekomendasi