Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Segera Disidang Kasus Perintangan Perkara Ekspor CPO

Jampidsus menyerahkan Yeka Hendra ke Kejari Jakpus dalam kasus obstruction of justice perkara ekspor CPO. Jaksa siapkan dakwaan. Ini dugaan perannya.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Segera Disidang Kasus Perintangan Perkara Ekspor CPO
Penetapan Yeka sebagai tersangka dilakukan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung. (Foto: Dokumentasi Kejagung)

Penyidik Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini terkait dugaan obstruction of justice dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari hingga April 2022.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Yeka diduga berperan dalam mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum terhadap para terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO. Dugaan perbuatan itu dilakukan sendiri maupun bersama Marcella Santoso.

Setelah penyerahan tahap II, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Tahap II ke Kejari Jakpus dalam Kasus Obstruction of Justice CPO

Penyerahan tahap II dilakukan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kepada Kejari Jakarta Pusat. Perkara yang disidik adalah dugaan perintangan di sidang pengadilan (obstruction of justice) pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dalam kurun Januari–April 2022.

Yeka, yang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 sampai September 2023, diduga bertindak secara sendiri atau bersama-sama dengan Marcella Santoso. Sasaran perintangan disebut berkaitan dengan proses penuntutan dan pemeriksaan di persidangan terhadap terdakwa korporasi.

Atas perbuatannya, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Yeka juga disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," kata Anang.

Manipulasi LAHP 0418 dan Peran Marcella Santoso

Penyidik menuding Yeka memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman bernomor register 0418/IN/IV/2022/JKT. Dokumen yang telah diubah itu kemudian diserahkan kepada Marcella Santoso dengan imbalan uang.

"Tersangka YHF memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang," jelas Anang.

LAHP dimaksud digunakan sebagai materi gugatan di peradilan tata usaha negara (TUN) dan perdata, serta menjadi pertimbangan dalam putusan perkara tersebut. Kejaksaan juga menyebut majelis hakim yang menangani perkara ekspor CPO disuap oleh Marcella untuk mengulur waktu hingga terbitnya putusan perdata yang merujuk pada putusan TUN dan LAHP yang telah dimanipulasi.

"Dan menggunakannya untuk membebaskan para terdakwa korporasi dengan alasan perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sebagaimana Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025," ujar Anang.

Penetapan Tersangka 25 Mei 2026 dan Penahanan 20 Hari

Sebelum tahap II, Kejaksaan Agung menetapkan Yeka sebagai tersangka usai pemeriksaan di Gedung Jampidsus, Jakarta, Senin (25/5/2026), sejak pukul 11.00 WIB.

"Tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dalam konstruksi perkara, Yeka diduga sengaja mengubah materi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang semula membahas kelangkaan minyak goreng menjadi persoalan pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor. Kejaksaan menilai kebijakan DMO tersebut merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum dalam perkara CPO 2022.

"YHF memberikan LHP kepada Saudara MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan," katanya.

Dalam penyidikan, Yeka juga diduga menerima sejumlah uang dari salah satu tersangka korporasi yang berperkara dalam kasus CPO. Usai penetapan tersangka, Yeka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Rekomendasi