Sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai universitas terkemuka di Indonesia secara resmi menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan ini dilakukan pada Kamis (9/10) di Jakarta, sebagai bagian dari upaya mereka untuk menguji konstitusionalitas Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Langkah para akademisi ini bertujuan untuk meminta MK memberikan tafsir pembatasan terhadap Pasal 21 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur delik obstruction of justice yang dinilai mengandung norma kabur dan berpotensi melanggar asas legalitas, serta menyebabkan kriminalisasi yang berlebihan terhadap individu.
Dokumen amicus curiae ini diajukan dalam konteks perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Para ahli hukum ini berharap MK dapat memberikan kejelasan hukum demi kepastian dan keadilan.
Advertisement
Advertisement
Kekaburan Norma dan Pelanggaran Asas Legalitas
Dalam dokumen setebal puluhan halaman tersebut, para akademisi menyoroti frasa "mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor. Frasa ini dinilai tidak memiliki batasan hukum yang jelas dan spesifik, sehingga bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana.
Ketidakjelasan tersebut dianggap melanggar asas lex certa (undang-undang harus jelas) dan lex stricta (undang-undang harus ditafsirkan secara sempit). Akibatnya, aparat penegak hukum memiliki ruang interpretasi yang sangat luas, bahkan terhadap tindakan yang seharusnya sah secara hukum.
"Tidak ada parameter yang pasti mengenai perbuatan apa yang tergolong ‘tidak langsung’," kata Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura. Ia menambahkan bahwa tafsir bebas ini bisa mengkriminalisasi tindakan sah seperti pengajuan praperadilan, nasihat advokat, atau sikap diam yang merupakan hak hukum warga negara.
Advertisement
Para akademisi menegaskan bahwa tafsir yang terlalu bebas dan tidak terukur ini melanggar prinsip kepastian hukum. Prinsip ini dijamin oleh konstitusi dan dapat menimbulkan praktik over-kriminalisasi, di mana tindakan yang tidak seharusnya pidana justru dipidanakan.
Advertisement
Ancaman Pidana Tidak Proporsional
Selain kekaburan norma, para akademisi juga menyoroti tidak adanya unsur "melawan hukum" dalam rumusan Pasal 21 UU Tipikor. Ketiadaan unsur ini berarti tindakan legal yang dilakukan dalam kerangka pembelaan diri di pengadilan atau proses hukum lainnya dapat dianggap menghalangi penyidikan.
Mereka juga mempertanyakan proporsionalitas ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini. Meskipun Pasal 21 bukanlah tindak pidana korupsi pokok, ancaman pidananya justru tergolong paling berat dibandingkan delik-delik lain.
"Pasal 21 bukanlah tindak pidana korupsi pokok, melainkan delik umum. Namun ancamannya justru paling berat, sehingga tidak proporsional," ujar Prof. Deni. Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem hukum pidana, di mana delik yang bersifat prosedural memiliki konsekuensi yang lebih berat daripada delik substansial.
Advertisement
Situasi ini dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Kekaburan norma dan ancaman pidana yang tinggi berpotensi menjadi alat untuk menekan pihak-pihak tertentu, alih-alih menegakkan keadilan.
Advertisement
Usulan Pembatasan Tafsir Berbasis Konvensi PBB
Para ahli hukum yang terdiri dari profesor dan doktor terkemuka, seperti Prof. Tongat dari UMM, Prof. Mahmutarom HR dari Unwahas, dan Prof. Rena Yulia dari Untirta, meminta MK untuk memberikan tafsir pembatasan yang jelas terhadap Pasal 21 ini. Mereka berharap MK dapat mengembalikan pasal ini pada koridor hukum yang adil.
Mereka mengusulkan agar Pasal 21 UU Tipikor hanya menjerat perbuatan yang dilakukan dengan niat jahat. Perbuatan tersebut harus dilakukan melalui kekerasan, intimidasi, atau pemberian keuntungan tidak semestinya, sesuai dengan semangat Article 25 Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).
"Pemberantasan korupsi harus berjalan dalam koridor hukum yang pasti, adil, dan proporsional," tulis para pakar tersebut dalam amicus curiae. Mereka menekankan bahwa norma yang kabur justru akan melemahkan keadilan dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu.
Advertisement
Para ahli juga mengingatkan bahwa bahasa hukum tidak pernah netral dan kekaburan rumusan dapat mengakibatkan penafsiran sepihak oleh aparat penegak hukum. "Ketika aparat penegak hukum memiliki posisi dominan dalam menafsirkan bahasa norma pidana, peluang kriminalisasi akan terbuka lebar," demikian kutipan dari teori Paul Scholten dan J.A. Pontier yang disitir para ahli.
Sumber: AntaraNews