Pengakuan Pengemudi Mabuk Outlander Tersangka Tabrakan Beruntun: Habis Minum 7 Gelas

Sebelum kecelakaan terjadi, ENR baru saja pulang dari sebuah pesta di klub malam yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Erwin yohanes
Oleh Erwin yohanes - Reporter
Pengakuan Pengemudi Mabuk Outlander Tersangka Tabrakan Beruntun: Habis Minum 7 Gelas
Pengemudi Outlander Mabuk Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander putih yang menjadi tersangka kecelakaan maut di kawasan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, mengaku mengemudikan mobil dalam kondisi dipengaruhi alkohol setelah mengonsumsi sekitar tujuh gelas minuman keras (miras).

Pengakuan tersebut disampaikan ENR saat dihadirkan bersama Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026).

ENR mengatakan, sebelum kecelakaan terjadi, dirinya baru saja pulang dari sebuah pesta di klub malam yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pesta tersebut, ibu rumah tangga berusia 32 tahun itu mengaku mengonsumsi sekitar tujuh gelas minuman beralkohol.

“Pesta. Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ (TKP), minum alkohol tujuh gelas, 1/4 gelas,” kata ENR.

Setelah pesta selesai, ENR meninggalkan lokasi dengan mengemudikan Mitsubishi Outlander seorang diri. Perjalanan pulang itu kemudian berubah menjadi petaka ketika mobilnya terlibat kecelakaan dengan sebuah taksi listrik di kawasan Jalan Gubernur Suryo, sekitar Taman Apsari.

 

'Saya Kabur Karena Panik dan Takut'

ENR mengaku panik setelah kecelakaan pertama. Ketika melihat warga mengejar mobilnya, ia memilih terus melaju karena takut menjadi sasaran amukan massa.

“Karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti mau dimassa, saya berusaha kabur,” ujarnya.

Namun, keputusan untuk melarikan diri justru berujung pada kecelakaan berikutnya. Tidak jauh dari lokasi tabrakan pertama, Outlander yang dikendarainya menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap.

Korban mengalami luka berat dan sempat mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban akhirnya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

ENR juga mengaku tidak sepenuhnya menyadari apa yang dilakukan saat rangkaian kecelakaan tersebut terjadi. Termasuk ketika dirinya sempat marah-marah kepada warga di sekitar lokasi. Peristiwa itu terekam video dan kemudian viral di media sosial.

“Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk, saya enggak sadar,” ucapnya.

 

Minta Maaf pada Keluarga Korban

ENR pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Dia mengaku menyesal atas kecelakaan yang terjadi dan menyebut dirinya tidak dalam kondisi sadar ketika menabrak korban.

“Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu kalau saya tahu saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan. Terima kasih,” ungkap ENR.

Sementara itu, Iptu Sulthon mengatakan penyidik menjerat ENR dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 312 juncto Pasal 231 UU LLAJ karena diduga meninggalkan lokasi setelah kecelakaan terjadi. Tersangka pun terancam maksimal hukuman penjara enam tahun atas perkara ini.

Rekomendasi