Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan menindak korporasi yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk dengan pencabutan izin usaha.
Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat penanganan karhutla yang dipimpinnya di Posko Aju Riau, Senin (24/8/2026). Ia meminta aparat penegak hukum bergerak cepat dan terkoordinasi.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan empat perusahaan di Kalimantan Barat tengah diselidiki terkait karhutla. Informasi ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Advertisement
Instruksi Prabowo untuk Penegakan Hukum
Prabowo meminta seluruh unsur penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla.
"Apalagi kalau ada korporasi yang menyuruh, itu saya minta polisi, kejaksaan, selidiki. Intelijen, selidiki, ya. Kalau ada indikasi, segera laporan, kita segera cabut," jelas Prabowo saat memimpin rapat penanganan karhutla di Posko Aju Riau, Senin (24/8/2026).
"Siapa pun, korporasi apa pun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main, ya, tolong kepolisian, saya kira di sini main peran yang sangat penting," tutur Prabowo.
Ia menekankan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang menyebabkan karhutla dan siap menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti.
Advertisement
Empat Perusahaan di Kalbar Diselidiki
Prasetyo Hadi menyebut ada empat korporasi yang menjadi perhatian pemerintah dalam penyelidikan awal di Kalimantan Barat.
"Ya, yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat," kata Prasetyo di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).
Ia menegaskan opsi sanksi administratif hingga pencabutan izin tetap terbuka jika pelanggaran ditemukan. "Kalau ditemukan pelanggaran, kita tidak akan ragu-ragu, akan kita tindak dan mungkin sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," jelasnya.
Menurut Prasetyo, penindakan pidana juga menjadi fokus sesuai arahan presiden. "Berkenaan dengan tindak-tindak yang masuk kategori tindak pidana memang di dalam dua rapat koordinasi tadi itu menjadi salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak," tuturnya.
Ia menambahkan sasaran penegakan hukum mencakup berbagai pihak. "Baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Itu menjadi salah satu penekanan," sambung Prasetyo.
Prasetyo mengatakan pemerintah masih menunggu laporan lanjutan untuk wilayah lain. "Nanti kalau nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng," pungkas Prasetyo.
Advertisement
Edukasi Warga dan Jalur Resmi Buka Lahan
Selain penegakan hukum, Prabowo meminta langkah pencegahan di lapangan melalui edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.
"Kasih penjelasan, edukasi ke semua unsur, di semua desa, beri penjelasan bahwa membakar lahan adalah dilarang keras," ujar Prabowo.
Ia juga menawarkan mekanisme resmi bagi warga yang membutuhkan pembukaan lahan. "Kalau mereka butuh untuk buka lahan, mereka laporan ke kepala desa, camat, bupati, nanti pemerintahnya akan bantu mereka. TNI dan Polri akan membantu pemerintah daerah, membantu rakyat, diorganisir per kelompok tani, diorganisir per, nanti biayanya bisa melalui KUR, koperasi, tapi tidak boleh mereka liar," pungkas Prabowo.