Menhut Kembali Bekukan Izin 6 Perusahaan terkait Karhutla, Total 32

Menhut buka peluang perusahaan yang terlibat karhutla diseret ke pidana.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham- Reporter
Menhut Kembali Bekukan Izin 6 Perusahaan terkait Karhutla, Total 32
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas di Sumatera Selatan (Sumsel). (AL ZULKIFLI/AFP)

Perusahaan disanksi buntut karhutla kembali bertambah. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau konsesi enam perusahaan di Kalimantan Tengah, disertai paksaan pemulihan ekosistem.

"Sudah ada 26 perusahaan yang kami cabut, kami bekukan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem. Pada hari ini kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

"Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," sambungnya.

Ia menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum tidak tebang pilih. "Sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap 6 perusahaan yang tadi saya sebutkan," ujar dia.

Buka Peluang Proses Pidana

Raja Juli membuka kemungkinan memproses enam perusahaan ke ranah pidana jika ditemukan indikasi keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Ia menyebut telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

"Sementara itu, kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana. Kemarin malam saya bertemu dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami Kementerian Kehutanan," jelas Raja Juli.

Ia menuturkan Kementerian Kehutanan bersama TNI-Polri, BNPB, BMKG, BPBD, Manggala Agni, Kementerian Pertanian, dan Masyarakat Peduli Api tidak hanya melakukan pemadaman, tetapi juga memiliki mandat penegakan hukum.

"Clear perintah Bapak Presiden, bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi," pungkas Raja Juli.

Daftar Enam Perusahaan yang Dibekukan

Berikut enam perusahaan yang dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan PBPH:

  • PT Hasil Kalimantan Jaya

    Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Luas konsesi PBPH 36.745 hektar; lahan terbakar 4.803 hektar.

  • PT Taiyoung Engreen

    Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Luas konsesi 59.810 hektar; luas terbakar 1.049 hektar.

  • PT Hutan Produksi Lestari

    Kapuas, Kalimantan Tengah. Luas konsesi PBPH 10.050 hektar; terbakar 718 hektar.

  • PT Ramang Agro Lestari

    Luas konsesi 13.580 hektar; luas terbakar 420 hektar.

  • PT Puspa Warna Cemerlang

    Luas konsesi 12.920 hektar.

  • PT Sinergi Hutan Sejati

    Luas konsesi 68.285 hektar; lahan terbakar 193 hektar.

Rekomendasi